Dalam praktek perbankan, kredit-kredit yang diberikan kepada nasabahnya dapat dilihat dari berbagai segi, sebagai berikut (Supramono,1995):
1. Menurut jangka waktunya
Dari segi jangka waktu terdapat tiga macam kredit yaitu kredit jangka pendek,jangka menengah dan jangka panjang. Yang disebut kredit jangka pendek adalah kredit yang berjangka waktu paling lama satu tahun. Jangka menengah adalah kredit yang berjangka waktu antara satu tahun samapi dengan tiga tahun, Sedangkan kredit jangka panjang waktunya lebih dari tiga tahun.
2. Menurut kegunaannya
Dilihat dari kegunaannya juga bisa digolongkan dalam tiga golongan yakni:
a. Kredit investasi
Kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan penanaman modal yang bersifat ekspansi, modernisasi maupun rehabilitasi perusahaannya.
b. Kredit modal kerja
Kredit yang dimaksudkan untuk kepentingan kelancaran modal kerja nasabah, Jadi kredit ini sasarannya untuk membiayai operasi usaha nasabah.
c. Kredit profesi
Kredit yang diberikan kepada nasabah semata-mata untuk kepentingan profesinya. Misalnya kredit yang diberikan kepada seorang dokter untuk membeli peralatan medis.Meskipun namanya kredit profesi,namun sebenarnya kredit tersebut tidak berbeda dengan kredit investasi, yang berbeda hanya terletak pada kedudukan (status) nasabah.
3. Menurut pemakaiannya
a. Kredit Konsumtif. Kredit konsumtif adalah kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
b. Kredit Produktif. Pada kredit produktif ini pembiayaan bank ditujukan untuk keperluan usaha nasabah agar produktifitas meningkat. Bentuk kredit produktifitas dapat berupa kredit investasi maupun kredit modal kerja, karena kedua kredit ini diberikan nasabah untuk meningkatkan produktifitas usahanya.
4. Menurut sektor yang dibiayai
Disamping bermacam-macam kredit yang diterangkan diatas, masih ada beberapa macam kredit yang diberikan nasabah dipandang dari sektor yang dibiayai bank,sebagai berikut: kredit perdagangan,kredit pertanian,kredit perindustrian,dll. Beragamnya jenis kegiatan usaha mengakibatkan beragam pula kebutuhan akan kebutuhan jenis kreditnya. Dalam prekteknya kredit yang ada dimasyarakat terdiri dari beberapa jenis, begitu pula dengan pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada masyarakat. Pembagian jenis yang dilakukan pemberian fasilitas kredit oleh bank ditujukkan untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu mengingat setiap jenis usaha memiliki berbgai karakteristik tertentu.
Kasmir (2004) menjelaskan secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dan dilihat dari berbagai segi adalah:
1. Dilihat dari segi kegunaan
Maksud jenis kredit dilihat dari segi kegunaannya adalah untuk melihat penggunaan uang tersebut apakah untuk digunakan dalam kegiatan utama atau hanya kegiatan tambahan. Dan ditinjau dari segi kegunaan terdapat dua jenis kredit:
a. Kredit investasi
Kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru dan biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
b. Kredit modal kerja
Kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2. Dilihat dari segi tujuan kredit
Kredit jenis ini dilihat dari tujuan pemakaian suatu kredit, apakah bertujuan untuk diusahakan kembali atau dipakai untuk keperluan pribadi.
a. Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Artinya kredit ini digunakan untuk diusahakan sehingga menghasilkan suatu baik berupa barang maupun jasa.
b. Kredit konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan.
c. Kredit perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang daganagan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3. Dilihat dari segi jangka waktu
Dilihat dari segi jangka waktu, artinya lamanya masa pemberian kredit mulai dari pertama sekali diberikan sampai masa pelunasannya jenis kredit ini adalah:
a. Kredit jangka pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lana 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b. Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja. Beberapa bank mengklasifikasikan kredit menengah menjadi kredit jangka panjang.
c. Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet dan untuk juga kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4. Dilihat dari segi jaminan
Dilihat dari segi jaminan maksudnya adalah setiap pemberian suatu fasilitas kredit harus dilindungi dengan suatu barang atau surat-surat berharga minimal senilai kredit yang diberikan. Jenis kredit ini terdiri dari:
a. Kredit dengan jaminan
Kredit yang diberiakn dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.
b. Kredit tanpa jaminan
Kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha,karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.
5. Dilihat dari segi sektor usaha
Setiap sektor usaha memiliki karakteristik yang berbeda-beda, oleh karena itu pemberian fasilitas kredit pun berbeda pula. Jenis kredit jika dilihat dari sektor usaha sebagai berikut:
a. Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industry pengolahan baik untuk industry kecil,menengah atau besar.
b. Kredit profesi diberikan kepada kalangan para professional seperti dosen,dokter atau pengacara.
c. Dan sektor-sektor usaha lainnya.
No comments:
Post a Comment