Saturday, July 13, 2013

Prinsip-Prinsip Perkreditan


Dalam memberikan kredit, Bank atau lembaga perkreditan lainnya wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, maka sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian dengan seksama baik itu terhadap watak, kemampuan, maupun prospek usaha debitur.
Penilaian yang dilakukan untuk memperkecil kemungkinan penyimpangan kredit dari yang diperjanjikan adalah melakukan analisis pada beberapa faktor, salah satu analisis yang popular adalah analisis 5C (Pasha, 2007), antara lain:
1. Character (Watak)
Merupakan cerminan dari konsistensi dan kemauan calon debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya. Mengingat unsur karakter bersifat abstrak, biasanya kreditur menilai dari sisi kejujura, integritas, dan kepercayaan. Sebagai alat bantu dapat menggunakan referensi dari orang yang dikenal atau berdasarkan penelusuran track record kredit calon debitur.
2. Capacity (Kemampuan Membayar)
Kemampuan membayar merujuk kepada kemampuan calon debitur untuk menghasilkan keuntungan dalam memenuhi kewajiban kreditnya. Analisis kemampuan membayar bank melakukan analisis-analisis mengenai jumlah penjualan,tingkat keuntungan,arus kas, dan lain-lain terhadap calon debitur yang akan dibiayai.
3. Capital (Modal)
Modal mencerminkan besarnya porsi cover resiko yang ikut ditanggung calon debitur terhadap proyek yang akan dibiayai.
4. Collateral (Agunan)
Agunan merupakan jaminan tambahan yang dipersyaratkan bank sebagai alat terakhir bila terjadi masalah dengan kredit yang diberikan. Agunan dapat berupa agunan fisik maupun non-fisik
5. Condition (Kondisi ekonomi dan usaha)
Kondisi ekonomi mencerminkan keadaan dan prospek yang lingkungan mikro dan makro yang dihadapi oleh calon debitur. Perhatian pada lingkungan mikro dan makro berguna bagi bank untuk memperkirakan prospek usaha dikemudian hari.
Menurut Kasmir (2004), prinsip-prinsip penilaian kredit tidak hanya 5C tetapi juga 7P. Kedua prinsip ini memiliki persamaan yaitu apa-apa yang terkandung dalam 5C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7C dan didalam prinsip 7P disamping lebeih terperinci juga jangkauan analisisnya lebih luas dari 5C. Penilaian 7P terdiri dari: 
1. Personality
Menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap,emosi,tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Personality hampir sama dengan character dari 5C.
2. Party
Mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
3. Perpose
Untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit,termasuk jenis kredit yang diinginkan nasbah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah tujuan untuk konsumtif atau untuk tujuan produktif atau tujuan perdagangan.
4. Prospect
Menilai usaha nasabah dimasa mendatang apakah menguntungkan atau tidak, dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga ansabah.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara ansabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6. Profitability
Menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari period eke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi. Selain melakukan penilaian pemberian kredit hal lain yang dapat dilakukan bank dalam melindungi kredit yang macet akibat dari berbagai hal baik itu musibah ataupun faktor internal adalah dengan menerapakan jaminan. Dalam hal ini jaminan merupakan tambahan karena apabila suatu kredit telah dilakukan penelitian secara mendalam maka fungsi jaminan kredit hanyalah untuk berjaga-jaga. Fungsi jaminan kredit adalah untuk melindungi bank dari kerugian, Dengan adanya jaminan kredit dimana nilai jaminan biasanya melebihi nilai kredit maka bank akan aman. Dalam praktiknya yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut (Kasmir, 2004):
1. Jaminan dengan barang-barang seperti :
\ - Tanah
- Bangunan
- Kendaraan bermotor
- Dan barang-barang berharga lainnya
2. Jaminan surat berharga seperti :
- Sertifikat Saham
- Sertifiakt obligasi
- Sertifikat tanah
- Dan surat berharga lainnya
3. Jaminan orang atau perusahaan
Jaminan yang diberikan oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Apabila kredit tersebut macet maka orang atau perusahaan yang memberikan jaminan itulah yang diminta ertanggung jawabannya atau menanggung resikonya.
4. Jaminan asuransi
Yakni bank menjamin kredit tersebut kepada pihak asuransi, terutama terhadap fisik obyek kredit, seperti kendaraan,geung dan lainnya. Jadi apabila terjadi kehilangan atau kebakaran maka pihak asuransilah yang akan menanggung kerugian tersebut. Di negara-negara maju jaminan kredit bukan dalam bentuk barang atau surat-surat berharga, biasanya kredit ini diberikan karena kredibilitas perusahaan yang sangat dipercaya. Kredit ini diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan profesional, sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. Dapat pula kredit tanpa jaminan dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah 

1 comment:

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    ReplyDelete