Obyek gadai adalah segala benda bergerak, baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1150 juncties 1153 ayat (1), 1152 bis, dan 1153 KUHPerdata. Namun benda bergerak yang tidak dapat dipindahtangankan tidak dapat digadaikan. Dalam Pasal 1152 ayat (1) KUHPerdata disebutkan tentang hak gadai atas surat-surat bawa dan seterusnya, demikian juga dalam Pasal 1153 bis KUHPerdata dikatakan bahwa untuk meletakkan hak gadai atas surat-surat tunjuk diperlukan endosemen dan penyerahan suratnya. Penyebutan untuk suratsurat ini dapat menimbulkan kesan yang keliru mengenai obyek gadai adalah piutang-piutang dibuktikan dengan surat-surat tersebut
No comments:
Post a Comment