- Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;
- Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;
- Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
- Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditorkreditor lainnya.
No comments:
Post a Comment