Monday, July 15, 2013

Unsur Pokok Gadai


  1. Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas  barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;
  2. Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;
  3. Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
  4. Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditorkreditor  lainnya.

No comments:

Post a Comment