Malapraktik telah digunakan secara luas di Indonesia sebagai terjemahan ”malpractice”, sedangkan kelalaian adalah terjemahan untuk ” Negligence ” Ada beberapa pendapat sarjana mengenai pengertian
malpraktik :
a. Veronica mengemukakan malapraktik yaitu kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban –kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter.
b. Danny Wiradharma memandang malpraktek dari sudut tanggung jawab dokter yang berada dalam suatu perikatan dengan pasien, yaitu dokter tersebut melakukan praktik yang buruk.
c. Ngesti Lestari mengartikan malpraktek secara harfiah sebagai pelaksanaan atau tindakan yang salah. Dari beberapa pengertian tentang malpraktik medik di atas semua sarjana sepakat untuk mengartikan malpraktik medik sebagai kesalahan dokter yang karena tidak menggunakan ilmu pengetahuan dan tingkat ketrampilan sesuai dengan standar profesinya yang akhirnya mengakibatkan pasien terluka atau cacat bahkan meninggal.
No comments:
Post a Comment