Hubungan antara dokter dan pasien secara yuridis dapat dimasukkan ke dalam golongan kontrak . Suatu kontrak adalah pertemuan pikiran (meeting of minds) dari dua orang mengenai suatu hal . Pihak pertama mengikatkan diri untuk memberikan pelayanan , sedangkan pihak kedua menerima pemberian pelayanan tersebut. Pasien datang kepada dokter untuk diberikan pelayanan pengobatan sedangkan dokter menerima untuk memberikannya.
Dengan demikian maka sifat hubungannya mempunyai 2 ciri :
1. Adanya suatu persetujuan ( consensual agreement ),atas dasar saling menyetujui dari pihak dokter dan pasien tentang pemberian pelayanan pengobatan.
2. Adanya suatu kepercayaan ( fiduciary), karena hubungan kontrak tersebut berdasarkan saling percaya mempercayai satu sama lain
No comments:
Post a Comment