1) Subyek Jaminan Fidusia
Subyek Jaminan Fidusia adalah pemberi dan penerima Jaminan Fidusia.45 Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan/korporasi pemilik benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia (Pasal 1 butir 5 UUF), sedangkan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan/korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia (Pasal 1 butir 6 UUF).
2) Obyek Jaminan Fidusia
Obyek Jaminan Fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan baik yang berwujud, yang terdaftar, tidak terdaftar, yang bergerak, tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan atau Hipotek (Pasal 1 butir 4 UUF). Mengenai obyek jaminan fidusia dalam Pasal 10 UUF disebutkan
bahwa :
Kecuali diperjanjikan lain :
1) Jaminan Fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Yang dimaksud dengan “hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia” adalah segala sesuatu yang diperoleh dari benda yang dibebani jaminan fidusia.
2) Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyek fidusia diasuransikan.
No comments:
Post a Comment