Wednesday, April 23, 2014

Pengertian Jaminan Fidusia


Kata “fiducia” berasal dari bahasa Latin, yang merupakan kata benda artinya kepercayaan terhadap sesuatu, pengharapan yang besar. Selain itu, terdapat kata “fido” meripakan kata kerja yang berrati mempercayai seseorang atas sesuatu.Dalam fiducia terkandung kata “fides” berarti kepercayaan. Pihak berutang percaya bahwa pihak  berpiutang memiliki barangnya itu hanya untuk jaminan.Subekti  menjelaskan arti kata “fiduciair” adalah kepercayaan yang diberikan secara bertimbal balik oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa apa yang keluar ditampakkan sebagai pemindahan hak milik, sebenarnya ke dalam (intern) hanya suatu jaminan saja untuk suatu utang.

Lembaga Jaminan Fidusia timbul pertama kali di Indonesia berdasarkan yurisprudensi dan baru pada tanggal 30 September 1999 diatur dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UUF merupakan salah satu sarana hukum dalam pembangunan bidang ekonomi khususnya perkreditan, yang memiliki makna penting bagi pembangunan antara lain bidang perdagangan, perumahan, perindustrian, dan transportasi. Dalam Pasal 1 angka 1 UUF dikatakan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam UUF diatur ciri-ciri yang sempurna dari jaminan fidusia ini dan dengan pendaftarannya maka jaminan fidusia memperoleh sifat sebagai hak kebendaan (zakelij recht, real right, right in rem) dan tidak lagi sebagai perjanjian.17 Jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang bersifat perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit. Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 4 UUF. Sebagai suatu sistem hukum, UUF merupakan kumpulan unsurunsur yuridis (pasal-pasalnya berkaitan satu sama lain dan dibangun di atas asas-asas hukum jaminan fidusia) yang mempunyai tujuan agar tercipta tertib hukum jaminan fidusia baik pada tataran normatif maupun tataran praktik. Walaupun sudah dirancang sedemikian rupa, bukan berartii dalam pelaksanaannya tidak memimbulkan masalah hukum, sehingga sesuatu yang dicita-citakan dalam UUF belum dapat diwujudkan sebagaimana yang seharusnya.

2 comments:

  1. kepercayaan kadang mengalahkan jaminan fisik..

    ReplyDelete
  2. trimakasih buat infonya sangat menarik,
    bermanfaat sekali,,

    ReplyDelete