Tuesday, April 22, 2014

Insentif Pajak




Menurut T. Hani Handoko (2002), insentif adalah perangsang yang ditawarkan kepada para karyawan untuk melaksanakan kerja sesuai atau lebih tinggi dari standar-standar yang telah ditetapkan. Sedangkan insentif pajak sendiri berarti bahwa suatu perangsang yang ditawarkan kepada wajib pajak, dengan harapan wajib pajak termotivasi untuk patuh terhadap ketentuan pajak. Macam insentif pajak diantaranya adalah pembebasan pajak (tax holiday) dan pemotongan pajak (tax allowance). Namun dalam penelitian Yin dan Cheng (2004) proksi yang digunakan untuk mengukur insentif pajak adalah perencanaan pajak. Yin dan Cheng (2004) berpendapat bahwa upaya meminimalkan pembayaran pajak perusahaan dibatasi oleh perencanaan pajaknya (Subagyo dan Oktavia, 2010). Baca selengkapnya...>>> 

Klik DOWNLOAD untuk skripsi lengkap tentang INTEMSIF PAJAK: DOWNLOAD

No comments:

Post a Comment