Tujuan
dari corporate governance adalah menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
Corporate governance digunakan untuk menjelaskan peranan dan perilaku dari
dewan direksi, dewan komisaris dan para pemegang saham. Corporate governance
memiliki tiga komite yaitu Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi.
Definisi
tentang corporate governance menurut Cadbury Committee dalam Forum Corporate
Governance Indonesia adalah:
“seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola)
perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang
kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan
kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan.”
Corporate governance merupakan
konsep yang didasari pada teori keagenan, yang memberikan keyakinan pada
investor bahwa agen akan bekerja untuk kepentingan mereka (Restuningdiah,
2007). Rezaee (2007) mendefinisikan corporate governance sebagai berikut:
“…is a process effected by legal, regulatory,
contractual, and market based mechanism and best practices to create
substantial shareholders value whileprotecting the interest of other
shareholders.”
Selain
itu, Solomon (2007) mendefinisikan corporate governance sebagai berikut:
“…the system of check and balance, both internal and
external to companies which ensures that companies discharge their
accountability to all their stakeholders and act in a socially responsible way
in all areas of their bussiness activity”.
Tata
kelola perusahaan yang baik menurut Menteri Keuangan adalah struktur dan proses
yang digunakan dan diterapkan organ perusahaan untuk meningkatkan pencapaian
sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh
stakeholder. Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik diperlukan untuk
memenuhi kepercayaan masyarakat dan dunia internasional
sebagai
syarat mutlak bagi industri untuk berkembang dengan baik dan sehat yang bertujuan
mewujudkan stakeholder value (Restuningdiah,
2007). Gagasan utama tata kelola perusahaan yang baik adalah mewujudkan
tanggung jawab social perusahaan yang peduli terhadap sosial dan lingkungan.
No comments:
Post a Comment