Monday, April 21, 2014

Pengertian dan Perhitungan Dana Pihak Ketiga (DPK)


Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 10/19/PBI/2008 menjelaskan, “dana pihak ketiga bank, untuk selanjutnya disebut DPK, adalah kewajiban bank kepada penduduk dalam rupiah dan valuta asing.” Umumnya dana yang dihimpun oleh perbankan dari masyarakat akan digunakan untuk pendanaan aktivitas sektor riil melalui penyaluran kredit (Warjiyo, 2005 dalam Fransisca dan Siregar, 2009). Dana – dana yang dihimpun dari masyarakat (DPK) ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% - 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank) (Dendawijaya, 2005 : 49). Dana pihak ketiga terdiri atas beberapa jenis, yaitu:

1. Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (bank Indonesia).
2. Deposito (Time Deposit)
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya, misalnya giro atau tabungan (Siamat dalam Dendawijaya, 2005). Berbeda dengan giro, dana deposito akan mengendap di bank karena para pemegang (deposan) tertarik dengan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila dia tidak ingin memperpanjang) dananya dapat ditarik kembali. Terdapat berbagai jenis deposito, yakni:
a. Deposito berjangka,
b. Sertifikat deposito, dan
c. Deposits on call.

3. Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam pelaksanaan, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut ‘rekening koran’. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
a. Rekening atas nama perorangan,
b. Rekening atas nama suatu badan usaha/lembaga, dan
c. Rekening bersama/gabungan.

Baca selengkapnya...>>

Klik Disini untuk Download SKRIPSI LENGKAP

No comments:

Post a Comment