Islam adalah
agama yang secara lengkap mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia di muka bumi. Siwar dan Hossain (2009) menyatakan bahwa landasan dasar
dari agama Islam adalah aqidah (belief and faith), ibadah (worship), dan akhlaq
(morality and ethics). Selain itu, ada prinsip lain yang sangat mendasar
bagi setiap Muslim yakni tauhid (mengesakan Allah Subhanallahu wa
Ta‟ala) dalam beribadah dan tidak menyekutukannya yang sesuai dengan
firman Allah Subhanaahu wa Ta‟ala dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 64
mengenai orang yang berhak menyandang gelar seorang Muslim:
Katakanlah
(Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu
kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak
menyembah kecuali kepada Allah dan kita tidak
mempersekutukan-Nya
dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu
sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah
(kepada mereka), “Saksikanlah bahwa kami adalah orang Muslim.
Allah Subhanaahu
wa Ta‟ala telah menciptakan manusia sebagai sebaikbaiknya makhluk di muka
bumi. Sebagai makhluk yang paling sempurna yang Allah Subhanaahu
wa Ta‟ala ciptakan sudah sepatutnya m ]nusia selalu menjalani segala perintah
dan menjauhi larangan-Nya dimana yang berhubungan dengan halini adalah merusak
lingkungan
Berdasarkan
kerangka syariah dapat dilihat bahwa tauhid merupakan landasan dasar
dari ajaran Islam sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Pada kerangka
tersebut juga menunjukkan konsep etika dalam Islam yang terdiri dari sepuluh
konsep antara lain iman (faith), taqwa (piety), amanah (trust), ibadah (workship), khilafah
(vicegerent), ummah (community), akhirah day of reckoning,adl (justice) dan zulm
(tyranny), halal (allowable) dan haram (forbidden), serta I’tidal (moderation) dan israf (extravagance).
Menurut konsep
etika dalam Islam tersebut terbentuk akuntabilitas dalam perspektif
ekonomi Islam yaitu pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan
prinsip syariah. Dalam ekonomi konvensional, pelaporan tanggung jawab sosial
dikenal sebagai perpanjangan dari sistem pelaporan keuangan yang merefleksikan
ekspektasi sosial yang lebih luas sehubungan dengan peran masyarakat dalam
ekonomi atau kegiatan bisnis perusahaan. Terkait dengan hal tersebut,
Haniffa (2002) berpendapat bahwa pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan pada
sistem konvensional hanya berfokus pada aspek material dan moral. Ia
menambahkan bahwa seharusnya aspek spiritual juga dijadikan sebagai fokus utama
dalam pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan karena para pembuat
keputusan Muslim memiliki ekspektasi agar perusahaan mengungkapkan informasi-informasi
terbaru secara sukarela guna membantu dalam pemenuhan kebutuhan
spiritual mereka. Oleh karena itu, ia memandang bahwa perlu adanya kerangka khusus
untuk pelaporan pertanggungjawaban sosial yang sesuai dengan prinsip Islam.
Kerangka
tersebut tidak hanya berguna bagi para pembuat keputusan Muslim, tetapi
juga berguna bagi perusahaan Islam dalam memenuhi pertanggungjawabannya
terhadap Allah Subhanaahu wa Ta‟ala dan masyarakat. Kerangka ini
dikenal dengan sebutan Islamic Social Reporting (ISR). Islamic
Social Reporting
(ISR)
menggunakan prinsip syariah sebagai landasan dasarnya. Prinsip syariah
dalam ISR menghasilkan aspek-aspek material, moral, dan spiritual yang
menjadi fokus utama dari pelaporan sosial perusahaan. Islamic Social Reporting
(ISR)
merupakan perluasan dari pelaporan sosial yang tidak hanya berupa
keinginan besar dari seluruh masyarakat terhadap peranan perusahaan dalam
ekonomi melainkan berkaitan dengan perspektif spiritual (Haniffa,2002).
ISR lebih menekanan terhadap keadilan sosial dalam pelaporannya
selain pelaporan terhadap lingkungan, kepentingan minoritas dankaryawan. Hal
ini menyangkut masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dalam
praktik perdagangan yang tidak merata (Sulaiman, 2005) seperti
pendistribusian pendapatan (dikenal sebagai zakat). Faktor penting yang menjadi dasar
syariah dalam pembentukan Islamic Social Reporting (ISR) adalah Tauhid (Tuhan
Yang Esa) dan tidak menyekutukan-Nya, menyerahkan segala urusan kepada
Allah dan tunduk terhadap segala perintah-Nya, meyakini bahwa kepunyaan
Allah-lah Kerajaan langit dan bumi (Qur‟an 57:5), dan kemudian kepada-Nya lah
kamu dikembalikan (Qur‟an 2:28). Hal tersebut mengarahkan pandangan
seorang Muslim untuk mau menerima segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Syariat Islam berdasarkan dua sumber utama yaitu Qur‟an dan Hadist. Syariah
menjadi dasar dalam setiap aspek kehidupan seorang muslim dan sangat
berpengaruh dalam kemakmuran seluruh umat (masyarakat). Penelitian ini
menggunakan kerangka Islamic Social Reporting dengan rujukan utama
Haniffa (2002) yang dimodifikasi dengan item-item yang terdapat pada penelitian
Othman et.al. (2009). Berikut kelima tema pengungkapan dalam Islamic Social
Reporting yang
digunakan dalam penelitian ini, antara lain:
1. Pendanaan dan
Investasi
a). Riba (interest-free)
riba berasal
dari bahasa Arab yang berarti tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw),
meningkat (Al-Irtifa’), dan membesar
(Al-‘uluw). Antonio, 1999 (dalam Wasilah dan
Nurhayati, 2011) memaparkan mengenai masalah
riba sebagai setiap penambahan yang diambl tanpa adanya suatu
penyeimbang atau pengganti (‘iwad) yang
dibenarkansyariah. Hal
yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis
atau komersil yang melegitimasi adanya penambahan secara adil,
seperti jual beli, sewa menyewa, atau bagi hasil proyek dimana dalam transaksi
tersebut ada faktor penyeimbang berupa ikhtiar/usaha,risiko
dan biaya. Larangan riba dalam Al-Quran QS. Al- Baqarah 278-280
:
Hai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tingglkanlah
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah
perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, naka
kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim
(merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan). Dan jika orang yang berutang
itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia
memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui.
b). Gharar (ketidakpastian)
terjadi ketika
terdapat incomplete information antara kedua belah pihak yang
bertransaksi dalam hal kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan dan akad. Salah
satu contoh dari transaksi yang mengandung gharar adalah transaksi
lease and purchase (sewa-beli) karena adanya ketidakpastian
dalam akad yang diikrarkan antara kedua pihak.
c). Zakat
zakat merupakan
kewajiban bagi seluruh umat Muslim atas harta benda yang dimiliki
ketika telah mencapai nisab. Zakat tidaklah sama dengan donasi,
sumbangan, dan shadaqah. Zakat memiliki aturan yang jelas mengenai harta
yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat,cara
penghitungannya, dan siapa saja yang boleh menerima harta zakat sesuai apa yang
telah diatur oleh Allah Subhanaahu wa Ta‟ala.
d).Kebijakan
atas keterlambatan pembayaran piutang dan penghapusan piutang tak
tertagih
Penangguhan atau
penghapusan utang harus dilakukan dengan adanya penyeleidikan
terlebih dahulu kepada pihak debitur terkait ketidakmampuannya
dalam pembayaran piutang. Penangguhan atau penghapusan
utang merupakan suatu bentuk sikap tolong-menolong yang dianjurkan
didalam Islam sesuai dengan firman Allah Subhanaahu wa Ta‟ala dalam
Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 280 berikut.
Dan jika (orang
berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh hingga dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
e). Current
Value Balance Sheet
Nilai kini dalam
neraca akan dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan
berapa jumlah zakat yang dikeluarkan. Nilai kini dapat diperoleh dari
estimasi nilai rata-rata transaksi yang terjadi atau transaksi yang akan
terjadi apabila aset tersebut diperjualbelikan oleh perusahaan. Dalam ekonomi
Islam, current value balance sheet sudah seharusnya dimasukkan
sebagai bagian dari persyaratan pelaporan operasi perusahaan (Sulaiman,
2003). Namun, PSAK Indonesia masih memberlakukan nilai historis atas
nilai-nilai akun pada neraca. Salah satu aspek yang masih mengandung nilai
historis adalah pengukuran setelah pengakuan aset tidak berwujud. Dalam
PSAK No 19 (revisi 2000) disebutkan bahwa entitashanya dapat
menggunakan model harga perolehan dalam mengukur aset tidak berwujud.
Meskipun, PSAK No. 19 (revisi 2009) yang mulai berlaku efektif tahun
buku 1 Januari 2011 sudah mengarahkan pada konsep current value menyatakan bahwa
tiap entitas diberikan kebebasan untuk menggunakan
model harga perolehan atau model revaluasi dalam mengukur aset
tidak berwujud. Oleh karena itu, klasifikasi current value balance sheet tidak relevan
untuk dijadikan kriteria dalam pengungkapan penelitian ini.
f). Value Added
Statement
Menurut Staden
(2000) value added adalah nilai yang tercipta dari hasil aktivitas
perusahaan dan karyawan-karyawannya. Sedangkan value added statement merupakan
pernyataan yang melaporkan perhitungan nilai tambah beserta
pemanfaatannya oleh para pemangku kepentingan perusahaan.
Istilah value added statement pada dewasa ini diartikan sebagai laporan
pertambahan nilai. Value Added Statement lebih berkembang di
negara-negara maju dibandingkan dengan negara berkembang
seperti Indonesia. Sehingga, dalam penelitian ini istilah value added statement lebih merujuk
pada pernyataan nilai tambah dalam laporan tahunan
perusahaan.
2. Produk dan
Jasa
a). Produk yang
ramah lingkungan (green product)
Setiap
perusahaan di seluruh dunia diharapkan menghasilkan produk ataupun jasa
yang ramah lingkungan sebagai suatu bentuk partisipasidalam menjaga
dan memlihara lingkungan yang kian mengalami kerusakan.
b). Status
kehalalan produk
Pentingnya
status kehalalan suatu produk merupakan suatu kewajiban yang harus
diungkapkan oleh perusahaan dalam laporan tahunannya kepada seluruh
konsumen Muslim yang notabennya masayarakat Indonesia
sebagian besar adalah pemeluk agama Islam. Status kehalalan suatu produk
diketahui setelah mendapatkan sertifikat kehalalan produk dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI).
c). Kualitas dan
keamanan suatu produk
Setelah produk
dinyatakan halal, hal lain yang juga penting untuk perusahaan dalam
mengungkapkan produknya adalah mengenai kualitas dan keamanan
produk. Produk yang berkualitas dan aman akan meningkatkan
kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap suatu perusahaan.
Kualitas dan keamanan suatu produk perusahaan dinyatakan dengan adanya
ISO 9000:2000 yang merupakan sertifikat manajemen mutu.
d).Keluhan
konsumen/indikator yang tidak terpenuhi dalam peraturan dan kode sukarela
(jika ada)
Item
pengungkapan selanjutnya adalah mengenai keluhan konsumen atau pelayanan
pelanggan. Suatu perusahaan diharapkan tidak hanya berfokus pada produk yang
dihasilkan (product-oriented) melainkan memberikan pelayanan
terhadap konsumen yang memuaskan (consumer-oriented)dengan
menyediakan pusat layanan keluhan konsumen setelah proses jual beli.
3. Karyawan
Haniffa (2002)
dan Othman dan Thani (2010) memaparkan bahwa masyarakat Islam
ingin mengetahui apakah karyawan-karyawan perusahaan telah
diperlakukan secara adil dan wajar melalui informasi-infromasi yang diungkapkan,
seperti upah, karakteristik pekerjaan, jam kerja per hari, libur
tahunan, jaminan
kesehatan dan kesejahteraan, kebijakan terkait waktu dan tempat ibadah,
pendidikan dan pelatihan, kesaetaraan hak, dan lingkungan kerja.
4. Masyarakat
Item-item
pengungkapan dalam tema masyarakat yang digunakan dalam penelitian ini
adalah sodaqoh/donasi, wakaf, qard Hassan, sukarelawan dari pihak karyawan,
pemberian beasiswa, pemberdayaan kerja bagi siswa yang lulus
sekolah/kuliah berupa magang atau praktik kerja lapangan, pengembangan
dalam kepemudaan, peningkatan kualitas hidup masyarakat kelas bawah,
kepedulian terhadap anak-anak, kegiatan amal/bantuan/kegiatan sosial lain, dan
mensponsori berbagai macam kegiatan seperti kesehatan, hiburan,
olahraga, budaya, pendidikan dan agama. Kesebelas item tersebut dipaparkan dalam
lampiran 1. Menurut Haniffa (2002) menerangkan bahwa konsep dasar
yang mendasari tema ini adalah ummah, amanah, dan adl. Konsep tersebut
menekankan pada pentingnya saling berbagi danmeringankan
beban orang lain dengan hal-hal yang telah disebutkan pada item-item
pengungkapan di atas. Perusahaan memberikan bantuan dan kontribusi
kepadda masyarakat dengan tujuan semata-mata untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan membantu menyelesaikan permasalahan
sosial di masyarakat seperti membantu memberantas buta aksara,
memberikan beasiswa, dan lain-lain (Maali et al., 2006 dan Othman dan Thani,
2010).
5. Lingkungan
Haniffa (2002)
menegaskan bahwa penting bagi seluruh makhluk hidup untuk melindungi
lingkungan sekitarnya. Konsep yang mendasari tema lingkungan dalam penelitian
ini adalah mizan, i’tidal, khilafah, dan akhirah. Konsep tersebut
menekankan pada prinsip keseimbangan, kesederhanaan, dan tanggung jawab
dalam menjaga lingkungan. Oleh karena itu, informasiinformasi yang berhubungan
dengan penggunaan sumber daya dan programprogram yang digunakan
untuk melindungi lingkungan harus diungkapkan dalam laporan
tahunan perusahaan (Othman dan Thani, 2010). Hal ini sesuai dengan firman
Allah Subhanaahu wa Ta‟ala dalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 41 berikut:
Telah tampak
kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia, supaya
Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang
benar).
No comments:
Post a Comment