Tuesday, April 22, 2014

Pengertian Islamic Social Reporting




Islam adalah agama yang secara lengkap mengatur seluruh aspek kehidupan manusia di muka bumi. Siwar dan Hossain (2009) menyatakan bahwa landasan dasar dari agama Islam adalah aqidah (belief and faith), ibadah (worship), dan akhlaq (morality and ethics). Selain itu, ada prinsip lain yang sangat mendasar bagi setiap Muslim yakni tauhid (mengesakan Allah Subhanallahu wa Ta‟ala) dalam beribadah dan tidak menyekutukannya yang sesuai dengan firman Allah Subhanaahu wa Ta‟ala dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 64 mengenai orang yang berhak menyandang gelar seorang Muslim:
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah kecuali kepada Allah dan kita tidak
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah bahwa kami adalah orang Muslim.
Allah Subhanaahu wa Ta‟ala telah menciptakan manusia sebagai sebaikbaiknya makhluk di muka bumi. Sebagai makhluk yang paling sempurna yang Allah Subhanaahu wa Ta‟ala ciptakan sudah sepatutnya m   ]nusia selalu menjalani segala perintah dan menjauhi larangan-Nya dimana yang berhubungan dengan halini adalah merusak lingkungan 
Berdasarkan kerangka syariah dapat dilihat bahwa tauhid merupakan landasan dasar dari ajaran Islam sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Pada kerangka tersebut juga menunjukkan konsep etika dalam Islam yang terdiri dari sepuluh konsep antara lain iman (faith), taqwa (piety), amanah (trust), ibadah (workship), khilafah (vicegerent), ummah (community), akhirah day of reckoning,adl (justice) dan zulm (tyranny), halal (allowable) dan haram (forbidden), serta I’tidal (moderation) dan israf (extravagance).


Menurut konsep etika dalam Islam tersebut terbentuk akuntabilitas dalam perspektif ekonomi Islam yaitu pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam ekonomi konvensional, pelaporan tanggung jawab sosial dikenal sebagai perpanjangan dari sistem pelaporan keuangan yang merefleksikan ekspektasi sosial yang lebih luas sehubungan dengan peran masyarakat dalam ekonomi atau kegiatan bisnis perusahaan. Terkait dengan hal tersebut, Haniffa (2002) berpendapat bahwa pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan pada sistem konvensional hanya berfokus pada aspek material dan moral. Ia menambahkan bahwa seharusnya aspek spiritual juga dijadikan sebagai fokus utama dalam pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan karena para pembuat keputusan Muslim memiliki ekspektasi agar perusahaan mengungkapkan informasi-informasi terbaru secara sukarela guna membantu dalam pemenuhan kebutuhan spiritual mereka. Oleh karena itu, ia memandang bahwa perlu adanya kerangka khusus untuk pelaporan pertanggungjawaban sosial yang sesuai dengan prinsip Islam.

Kerangka tersebut tidak hanya berguna bagi para pembuat keputusan Muslim, tetapi juga berguna bagi perusahaan Islam dalam memenuhi pertanggungjawabannya terhadap Allah Subhanaahu wa Ta‟ala dan masyarakat. Kerangka ini dikenal dengan sebutan Islamic Social Reporting (ISR). Islamic
Social Reporting (ISR) menggunakan prinsip syariah sebagai landasan dasarnya. Prinsip syariah dalam ISR menghasilkan aspek-aspek material, moral, dan spiritual yang menjadi fokus utama dari pelaporan sosial perusahaan. Islamic Social Reporting (ISR) merupakan perluasan dari pelaporan sosial yang tidak hanya berupa keinginan besar dari seluruh masyarakat terhadap peranan perusahaan dalam ekonomi melainkan berkaitan dengan perspektif spiritual (Haniffa,2002). ISR lebih menekanan terhadap keadilan sosial dalam pelaporannya selain pelaporan terhadap lingkungan, kepentingan minoritas dankaryawan. Hal ini menyangkut masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dalam praktik perdagangan yang tidak merata (Sulaiman, 2005) seperti pendistribusian pendapatan (dikenal sebagai zakat). Faktor penting yang menjadi dasar syariah dalam pembentukan Islamic Social Reporting (ISR) adalah Tauhid (Tuhan Yang Esa) dan tidak menyekutukan-Nya, menyerahkan segala urusan kepada Allah dan tunduk terhadap segala perintah-Nya, meyakini bahwa kepunyaan Allah-lah Kerajaan langit dan bumi (Qur‟an 57:5), dan kemudian kepada-Nya lah kamu dikembalikan (Qur‟an 2:28). Hal tersebut mengarahkan pandangan seorang Muslim untuk mau menerima segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Syariat Islam berdasarkan dua sumber utama yaitu Qur‟an dan Hadist. Syariah menjadi dasar dalam setiap aspek kehidupan seorang muslim dan sangat berpengaruh dalam kemakmuran seluruh umat (masyarakat). Penelitian ini menggunakan kerangka Islamic Social Reporting dengan rujukan utama Haniffa (2002) yang dimodifikasi dengan item-item yang terdapat pada penelitian Othman et.al. (2009). Berikut kelima tema pengungkapan dalam Islamic Social Reporting yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain:
1. Pendanaan dan Investasi
a). Riba (interest-free)
riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa’), dan membesar (Al-‘uluw). Antonio, 1999 (dalam Wasilah dan Nurhayati, 2011) memaparkan mengenai masalah riba sebagai setiap penambahan yang diambl tanpa adanya suatu penyeimbang atau pengganti (‘iwad) yang dibenarkansyariah. Hal yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersil yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, seperti jual beli, sewa menyewa, atau bagi hasil proyek dimana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbang berupa ikhtiar/usaha,risiko dan biaya. Larangan riba dalam Al-Quran QS. Al- Baqarah 278-280 :
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tingglkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, naka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan). Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

b). Gharar (ketidakpastian)
terjadi ketika terdapat incomplete information antara kedua belah pihak yang bertransaksi dalam hal kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan dan akad. Salah satu contoh dari transaksi yang mengandung gharar adalah transaksi lease and purchase (sewa-beli) karena adanya ketidakpastian dalam akad yang diikrarkan antara kedua pihak.
c). Zakat
zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim atas harta benda yang dimiliki ketika telah mencapai nisab. Zakat tidaklah sama dengan donasi, sumbangan, dan shadaqah. Zakat memiliki aturan yang jelas mengenai harta yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat,cara penghitungannya, dan siapa saja yang boleh menerima harta zakat sesuai apa yang telah diatur oleh Allah Subhanaahu wa Ta‟ala.
d).Kebijakan atas keterlambatan pembayaran piutang dan penghapusan piutang tak tertagih
Penangguhan atau penghapusan utang harus dilakukan dengan adanya penyeleidikan terlebih dahulu kepada pihak debitur terkait ketidakmampuannya dalam pembayaran piutang. Penangguhan atau penghapusan utang merupakan suatu bentuk sikap tolong-menolong yang dianjurkan didalam Islam sesuai dengan firman Allah Subhanaahu wa Ta‟ala dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 280 berikut.
Dan jika (orang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh hingga dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
e). Current Value Balance Sheet
Nilai kini dalam neraca akan dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan berapa jumlah zakat yang dikeluarkan. Nilai kini dapat diperoleh dari estimasi nilai rata-rata transaksi yang terjadi atau transaksi yang akan terjadi apabila aset tersebut diperjualbelikan oleh perusahaan. Dalam ekonomi Islam, current value balance sheet sudah seharusnya dimasukkan sebagai bagian dari persyaratan pelaporan operasi perusahaan (Sulaiman, 2003). Namun, PSAK Indonesia masih memberlakukan nilai historis atas nilai-nilai akun pada neraca. Salah satu aspek yang masih mengandung nilai historis adalah pengukuran setelah pengakuan aset tidak berwujud. Dalam PSAK No 19 (revisi 2000) disebutkan bahwa entitashanya dapat menggunakan model harga perolehan dalam mengukur aset tidak berwujud. Meskipun, PSAK No. 19 (revisi 2009) yang mulai berlaku efektif tahun buku 1 Januari 2011 sudah mengarahkan pada konsep current value menyatakan bahwa tiap entitas diberikan kebebasan untuk menggunakan model harga perolehan atau model revaluasi dalam mengukur aset tidak berwujud. Oleh karena itu, klasifikasi current value balance sheet tidak relevan untuk dijadikan kriteria dalam pengungkapan penelitian ini.
f). Value Added Statement
Menurut Staden (2000) value added adalah nilai yang tercipta dari hasil aktivitas perusahaan dan karyawan-karyawannya. Sedangkan value added statement merupakan pernyataan yang melaporkan perhitungan nilai tambah beserta pemanfaatannya oleh para pemangku kepentingan perusahaan. Istilah value added statement pada dewasa ini diartikan sebagai laporan pertambahan nilai. Value Added Statement lebih berkembang di negara-negara maju dibandingkan dengan negara berkembang seperti Indonesia. Sehingga, dalam penelitian ini istilah value added statement lebih merujuk pada pernyataan nilai tambah dalam laporan tahunan perusahaan.
2. Produk dan Jasa
a). Produk yang ramah lingkungan (green product)
Setiap perusahaan di seluruh dunia diharapkan menghasilkan produk ataupun jasa yang ramah lingkungan sebagai suatu bentuk partisipasidalam menjaga dan memlihara lingkungan yang kian mengalami kerusakan.
b). Status kehalalan produk
Pentingnya status kehalalan suatu produk merupakan suatu kewajiban yang harus diungkapkan oleh perusahaan dalam laporan tahunannya kepada seluruh konsumen Muslim yang notabennya masayarakat Indonesia sebagian besar adalah pemeluk agama Islam. Status kehalalan suatu produk diketahui setelah mendapatkan sertifikat kehalalan produk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
c). Kualitas dan keamanan suatu produk
Setelah produk dinyatakan halal, hal lain yang juga penting untuk perusahaan dalam mengungkapkan produknya adalah mengenai kualitas dan keamanan produk. Produk yang berkualitas dan aman akan meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap suatu perusahaan. Kualitas dan keamanan suatu produk perusahaan dinyatakan dengan adanya ISO 9000:2000 yang merupakan sertifikat manajemen mutu.
d).Keluhan konsumen/indikator yang tidak terpenuhi dalam peraturan dan kode sukarela (jika ada)
Item pengungkapan selanjutnya adalah mengenai keluhan konsumen atau pelayanan pelanggan. Suatu perusahaan diharapkan tidak hanya berfokus pada produk yang dihasilkan (product-oriented) melainkan memberikan pelayanan terhadap konsumen yang memuaskan (consumer-oriented)dengan menyediakan pusat layanan keluhan konsumen setelah proses jual beli.
3. Karyawan
Haniffa (2002) dan Othman dan Thani (2010) memaparkan bahwa masyarakat Islam ingin mengetahui apakah karyawan-karyawan perusahaan telah diperlakukan secara adil dan wajar melalui informasi-infromasi yang diungkapkan, seperti upah, karakteristik pekerjaan, jam kerja per hari, libur
tahunan, jaminan kesehatan dan kesejahteraan, kebijakan terkait waktu dan tempat ibadah, pendidikan dan pelatihan, kesaetaraan hak, dan lingkungan kerja.
4. Masyarakat
Item-item pengungkapan dalam tema masyarakat yang digunakan dalam penelitian ini adalah sodaqoh/donasi, wakaf, qard Hassan, sukarelawan dari pihak karyawan, pemberian beasiswa, pemberdayaan kerja bagi siswa yang lulus sekolah/kuliah berupa magang atau praktik kerja lapangan, pengembangan dalam kepemudaan, peningkatan kualitas hidup masyarakat kelas bawah, kepedulian terhadap anak-anak, kegiatan amal/bantuan/kegiatan sosial lain, dan mensponsori berbagai macam kegiatan seperti kesehatan, hiburan, olahraga, budaya, pendidikan dan agama. Kesebelas item tersebut dipaparkan dalam lampiran 1. Menurut Haniffa (2002) menerangkan bahwa konsep dasar yang mendasari tema ini adalah ummah, amanah, dan adl. Konsep tersebut menekankan pada pentingnya saling berbagi danmeringankan beban orang lain dengan hal-hal yang telah disebutkan pada item-item pengungkapan di atas. Perusahaan memberikan bantuan dan kontribusi kepadda masyarakat dengan tujuan semata-mata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membantu menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat seperti membantu memberantas buta aksara, memberikan beasiswa, dan lain-lain (Maali et al., 2006 dan Othman dan Thani, 2010).
5. Lingkungan
Haniffa (2002) menegaskan bahwa penting bagi seluruh makhluk hidup untuk melindungi lingkungan sekitarnya. Konsep yang mendasari tema lingkungan dalam penelitian ini adalah mizan, i’tidal, khilafah, dan akhirah. Konsep tersebut menekankan pada prinsip keseimbangan, kesederhanaan, dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Oleh karena itu, informasiinformasi yang berhubungan dengan penggunaan sumber daya dan programprogram yang digunakan untuk melindungi lingkungan harus diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan (Othman dan Thani, 2010). Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanaahu wa Ta‟ala dalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 41 berikut:
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia, supaya Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang
benar).

No comments:

Post a Comment