Tuesday, April 22, 2014

Penilaian Kinerja Lingkungan Menggunakan PROPER




PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Program ini merupakan salah satu program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan pemberian insenti dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan kegiatan. Tujuan diadakannya program ini agar perusahaan terdorong untuk mentaati peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (enviromental exellency) melalui prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi.

PROPER dimulai sejak tahun 1996, terhenti pada tahun 1997-2001 karena krisis ekonomi. Pada tahun 2002 dihidupkan kembali dengan kriteria yang lebih lengkap. Tahun 2010-2014 penekanan diberikan pada dua hal yaitu ekstensifikasi PROPER, mendorong upaya sukarela perusahaan untuk mengeinternalisasi konsep-konseo lingkungan dalan kegiatan produksi.

Peserta PROPER mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, hal ini dapat dilihat pada tahun 2002 peserta PROPER sebanyak 85 perusahaan. Pada tahun 2003 sebanyak 466 dan hingga tahun 2011 sebanyak 995 perusahaan yang tergabung dalam PROPER. Tingkat ketaatan perusahan terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup mencapai 66% pada periode 2010-2011. Tingkat ketaatan ini diperoleh dari perbandingan perusahaan yang memperoleh perusahaan dengan peringkat emas, biru, hijau dengan total perusahaan yang tergabung dalam PROPER.
Kriteria penilaian PROPER tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna yaitu:
Kriteria PROPER
No Peringkat Keterangan
1. Emas Diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat
2. Hijau Diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (reduce, reuse, recycle dan recovery) dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (comdev) dengan baik
3. Biru Diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
4. Merah Diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
5. Hitam Diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi

No comments:

Post a Comment