PROPER
adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Program
ini merupakan salah satu program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan
pemberian insenti dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan
kegiatan. Tujuan diadakannya program ini agar perusahaan terdorong untuk mentaati
peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (enviromental exellency) melalui
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi.
PROPER
dimulai sejak tahun 1996, terhenti pada tahun 1997-2001 karena krisis ekonomi.
Pada tahun 2002 dihidupkan kembali dengan kriteria yang lebih lengkap. Tahun
2010-2014 penekanan diberikan pada dua hal yaitu ekstensifikasi PROPER,
mendorong upaya sukarela perusahaan untuk mengeinternalisasi konsep-konseo
lingkungan dalan kegiatan produksi.
Peserta
PROPER mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, hal ini dapat dilihat pada
tahun 2002 peserta PROPER sebanyak 85 perusahaan. Pada tahun 2003 sebanyak 466
dan hingga tahun 2011 sebanyak 995 perusahaan yang tergabung dalam PROPER.
Tingkat ketaatan perusahan terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup
mencapai 66% pada periode 2010-2011. Tingkat ketaatan ini diperoleh dari
perbandingan perusahaan yang memperoleh perusahaan dengan peringkat emas, biru,
hijau dengan total perusahaan yang tergabung dalam PROPER.
Kriteria
penilaian PROPER tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun
2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna
yaitu:
Kriteria PROPER
No Peringkat Keterangan
1. Emas Diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten
menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental
excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa,
melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat
2. Hijau Diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan
lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan
sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui
upaya 4R (reduce, reuse, recycle dan
recovery) dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (comdev) dengan baik
3. Biru Diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan
lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
4. Merah Diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan
hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan
5. Hitam Diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau
melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
serta pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan atau tidak melaksanakan
sanksi administrasi
No comments:
Post a Comment