Financial
distress merupakan keadaan keuangan perusahaan yang sedang berada
dalam kesulitan. Perusahaan yang sedang berada dalam kesulitan keuangan
cenderung akan mengganti auditornya untuk meningkatkan kepercayaan pemegang
saham dan mengurangi risiko litigasi (Francis & Wilson, 1988). Ketidakpastian
dalam bisnis pada perusahaan – perusahaaan yang terancam bangkrut (mempunyai
kesulitan keuangan) menimbulkan kondisi yang mendorong perusahaan berpindah KAP
(Schwartz dan Menon 1985 dalam Nabila, 2011).
Dalam penelitian ini financial
distress diproksikan dengan rasio DER (Debt
to Equity Ratio). Penelitian ini menggunakan rasio DER karena rasio DER
menunjukkan stuktur modal perusahaan, semakin tinggi rasio DER akan menunjukkan
komposisi total utang semakin besar dibandingkan dengan total ekuitas sehingga
resiko kesulitan keuangan perusahaan juga semakin besar (Suparlan dan Andayani,
2010).
No comments:
Post a Comment