Wednesday, May 18, 2016

Pengertian Opini Audit dan Klafikasi


Opini audit merupakan pernyataan pendapat dari auditor mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh auditor tersebut.
Menurut Mulyadi (2002) terdapat lima jenis opini audit yaitu:
1.      Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi berterima umum tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan
2.      Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan
(Unqualified Opinion Report with Explanatory Language)
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan diberikan jika terdapat hal – hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien.
3.      Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian apabila dijumpai kondisi – kondisi berikut ini:
a.       Lingkup audit dibatasi oleh klien.
b.      Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi – kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor.
c.       Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
d.      Prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten.
4.      Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan klien. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung
pendapatnya.
5.      Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion) Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, maka laporan audit ini disebut laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberi pendapat adalah:
a.       Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit
b.      Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya.

Opini audit dianggap mampu mempengaruhi harga saham perusahaan dan kompensasi manajer sehingga para manajer selalu mengharapkan pendapat clean opinion atau unqualified opinion dari auditor atas laporan keuangan perusahaan (Chow dan Rice, 1982). 

No comments:

Post a Comment