Opini audit merupakan pernyataan pendapat dari auditor
mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh auditor
tersebut.
Menurut Mulyadi (2002) terdapat lima jenis opini audit
yaitu:
1. Pendapat
wajar tanpa pengecualian (Unqualified
Opinion)
Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor
jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian
yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima
umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi
berterima umum tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan
2. Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan
(Unqualified Opinion
Report with Explanatory Language)
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan
diberikan jika terdapat hal – hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun
laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha
perusahaan klien.
3. Pendapat
wajar dengan pengecualian (Qualified
Opinion)
Auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
apabila dijumpai kondisi – kondisi berikut ini:
a. Lingkup
audit dibatasi oleh klien.
b. Auditor
tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh
informasi penting karena kondisi – kondisi yang berada di luar kekuasaan klien
maupun auditor.
c. Laporan
keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
d. Prinsip
akuntansi berterima umum yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara
konsisten.
4. Pendapat
tidak wajar (Adverse Opinion)
Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan
keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum
sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan
ekuitas, dan arus kas perusahaan klien. Auditor memberikan pendapat tidak wajar
jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti
kompeten yang cukup untuk mendukung
pendapatnya.
5. Pernyataan
tidak memberikan pendapat (Disclaimer of
Opinion) Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan
auditan, maka laporan audit ini disebut laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang
menyebabkan auditor menyatakan tidak memberi pendapat adalah:
a. Pembatasan
yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit
b. Auditor
tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya.
Opini audit dianggap mampu mempengaruhi harga saham
perusahaan dan kompensasi manajer sehingga para manajer selalu mengharapkan
pendapat clean opinion atau unqualified opinion dari auditor atas
laporan keuangan perusahaan (Chow dan Rice, 1982).
No comments:
Post a Comment