Wednesday, May 25, 2016

Pengaruh Perkara Pengadilan terhadap pemberian opini audit going concern oleh auditor pada auditee


Mahyuni (2009) menyatakan bahwa perkara pengadilan merupakan jalur litigasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang terlibat. Perusahaan bersengketa dengan pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan. Pihak-pihak tersebut dapat meliputi kreditor, investor, regulator, masyarakat dan stakeholder lain. Januarti (2009) menyatakan bahwa dalam melaksanakan audit, auditor dituntut tidak hanya melihat sebatas pada hal-hal yang ditampakkan pada laporan keuangan saja, tetapi auditor juga harus lebih mewaspadai pada hal-hal potensial yang dapat menggangu kelangsungan hidup perusahaan. Selain itu, pengguna laporan keuangan juga mempercayakan auditor independen untuk mengungkapkan situasi yang terjadi pada perusahaan yang menjadi perhatian mereka. Jika perkara hukum yang sedang dijalani perusahaan dapat membahayakan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kegiatan usahanya, auditor harus mempertimbangkan penerbitan opini going concern.

No comments:

Post a Comment