Audit client
tenure adalah lamanya hubungan antara auditor dengan klien yang
sama diukur dengan jumlah tahun. Perikatan audit yang lama antara auditor
dengan auditee yang sama akan
mendorong pemahaman yang lebih atas kondisi keuangan auditee,
sehingga auditor akan cenderung lebih mudah untuk
mendeteksi masalah going concern atau
justru hal ini menjadikan seorang auditor kehilangan independensinya dalam
pelaksanaan audit. Knapp (1991) dalam Rahman dan Siregar (2012) menunjukkan
bahwa lamanya hubungan antara auditee dan
auditor dapat mengganggu independensi serta keakuratan auditor untuk
menjalankan tugas pengauditan. Beberapa negara menetapkan peraturan mengenai rotasi KAP. Cadburry Commite (1992) di Inggris merekomendasikan rotasi terhadap auditor, bukan terhadap KAP tempat auditor bernaung. AICPA dan SEC mensyaratkan rotasi auditor setelah sembilan (9) tahun perikatan. Di Indonesia, Menteri Keuangan dengan peraturannya Nomor: 17/PMK.01/2008 menetapkan pemberian jasa audit umum yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan keuangan suatu perusahaan paling lama enam tahun buku berturut-turut dan oleh seorang auditor independen paling lama tiga tahun buku berturut-turut. KAP dan auditor independen tersebut dapat menerima kembali perikatan audit setelah satu tahun tidak mengaudit perusahaan tersebut. Hasil penelitian Januarti & Fitrianasari (2008) tenure tidak signifikan mempengaruhi opini going concern, sedangkan penelitian yang dilakukan Junaidi & Hartono (2010) menunjukkan hasil yang berbeda.
No comments:
Post a Comment