Kebijakan dividen juga bisa dikaitkan dengan nilai
perusahaan. Terdapat tiga teori yang yang menyatakan hubungan antra kebijkan
dividen dengan nilai perusahaan. Pendapat yang pertama dikemukakan oleh
Modigliani dan Miller yang menyatakan bahwa kebijakan dividen tidak relevan
yang berarti tidak ada kebijakan dividen yang optimal karena dividen tidak
mempengaruhi nilai perusahaan. Kelompok yang kedua adalah pendapat
Gordon-Lintner yaitu dividen lebih kecil risikonya daripada capital gain, sehingga dividen setelah
pajak dapat menawarkan dividen yield yang
lebih tinggi dan meminimumkan biaya modal. Kelompok ketiga, adalah bahwa karena
dividen cenderung dikenakan pajak daripada capital
gain, maka investor akan meminta tingkat keuntungan yang lebih tinggi untuk
saham dengan dividen yield yang
tinggi. Kelompok ini menyarankan bahwa dengan Dividend Payout Ratio yang lebih rendah akan memaksimumkan nilai
perusahaan. Ketiga pendapat tersebut memberikan justifikasi bahwa kebijakan
dividen memang berpengaruh terhadap nilai perusahaan yang diproxykan dengan price book value (Ang, 1997).
Menurut Robert Ang (1997) Dividend Payout Ratio merupakan
perbandingan antara dividend
per share (DPS) dengan Earning per
share (EPS). DPR merupakan persentase dari pendapatan yang akan dibayarkan
kepada pemegang saham sebagai cash dividend (Riyanto, 1995). Dividend payout ratio dapat diukur
sebagai dividen yang dibayarkan dibagi dengan laba yang tersedia untuk pemegang
saham umum. Dividen dibagikan kepada pemegang saham sebagai earning after tax dari laba perusahaan.
Persentase dari pendapatan yang akan dibayarkan pada pemegang saham sebagai
dividen tunai disebut dividend payout
ratio (DPR) (Hakim, 2011). Pada umumnya dividen yang dibayarkan perusahaan
pada pemegang saham dalam bentuk tunai. Sehingga dapat disimpulkan semakin
tinggi DPR yang ditetapkan oleh perusahaan maka semakin tinggi pula jumlah laba
yang akan dibayarkan sebagai dividen pada pemegang saham. DPR menunjukkan kebijakan
perusahaan dalam menghasilkan dan membagikan dividen, jadi DPR mencerminkan
kemakmuran dari pemegang saham.
Secara matematis DPR dapat dihitung dengan rumus sebagai
berikut
(Agus,
1997):
DPR
=
No comments:
Post a Comment