Saturday, October 8, 2016

Hak Asasi dalam Peradilan Pidana

Hak asasi manusia dalam peradilan pidana biasa disebut dengan hakhak tersangka. Hak asasi manusia sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak tersangka adalah hak manusia yang karena perbuatannya melawan hukum berdasarkan bukti permulaan diduga sebagai pelaku tindak pidana dan oleh Undang-undang hukum acara pidana mendapat jaminan terhadap pemenuhan dan penerapannya. 

Undang-undang hukum acara pidana yang bercorak nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 telah mencerminkan, menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini telah tertuang dengan nyata dalam konsideran, isi atau materi maupun penjelasannya yang memuat jaminan dan perlindungan terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia itu (Naning, 1983:127 ).  

No comments:

Post a Comment