Hak asasi manusia
dalam peradilan pidana biasa disebut dengan hakhak tersangka. Hak asasi manusia
sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak tersangka adalah hak
manusia yang karena perbuatannya melawan hukum berdasarkan bukti permulaan
diduga sebagai pelaku tindak pidana dan oleh Undang-undang hukum acara pidana
mendapat jaminan terhadap pemenuhan dan penerapannya.
Undang-undang hukum
acara pidana yang bercorak nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
telah mencerminkan, menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini telah
tertuang dengan nyata dalam konsideran, isi atau materi maupun penjelasannya
yang memuat jaminan dan perlindungan terhadap keluhuran harkat dan martabat
manusia itu (Naning, 1983:127 ).
No comments:
Post a Comment