Hukum merupakan
suatu sarana dimana didalamnya terkandung nilai-nilai tentang keadilan,
kebenaran kemanfaatan sosial dan sebagainya. Penegakan hukum pada hakikatnya
merupakan penegakan ide atau konsep serta usaha mewujudkan harapan masyarakat
menjadi kenyataan. Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah pandangan
nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan
kedamaian pergaulan hidup. Satjipto Raharjo (2006: 169) memberikan pendapat
bahwa penegakan hukum hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep
tentang keadilan, kebenaran kemanfaatan sosial dan sebagainya. Jadi penegakan
hukum merupakan usaha mewujudkan ide atau konsep tersebut menjadi kenyataan.
Menurut Muladi
(2002: 69) implementasi atau penegakan hukum (law enforcement) adalah suatu usaha untuk menegakkan dan sekaligus
nilai-nilai yang ada dibelakang norma-norma tersebut. Lebih lanjut dikatakan
bahwa, penegakan hukum yang ideal harus disertai kesadaran bahwa penegakan
hukum merupakan subsistem sosial, sehingga pengaruh lingkungan cukup berarti,
seperti pengaruh politik, ekonomi sosial budaya, Pertahanan dan keamanan, Ilmu
pengetahuan teknologi, pendidikan dan sebagainya. Itulah sebabnya penegakan
hukum tidak bisa hanya dapat mengandalkan logika dan kekuasaan saja.
Menurut
teori ini, pembentukan hukum dan
implementasinya tidak akan lepas dari
pengaruh atau asupan kekuatan-kekuatan sosial dan personal, terutama pengaruh
atau asupan kekuatan sosial politik. Dari model bekerjanya hukum tersebut, oleh
Seidman (1972) dirumuskan beberapa pernyataan teoretis sebagai berikut :
(1) Setiap
peraturan hukum itu menunjukkan aturan-aturan tentang bagaimana seseorang
pemegang peran diharapkan untuk bertindak;
(2) Tindakan
apa yang akan diambil oleh seseorang pemegang peran sebagai respons terhadap
peraturan hukum, sangat tergantung dan dikendalikan oleh peraturan hukum yang
berlaku, dari sanksi-sanksinya, dari aktivitas lembaga pelaksanaannya, serta
dari seluruh kompleks kekuatan
sosial, politik, dan lain sebagainya yang bekerja atas
dirinya;
(3) Tindakan
apa yang akan diambil oleh lembaga pelaksana sebagai respons terhadap
peraturan-peraturan hukum, sangat tergantung dan dikendalikan oleh peraturan
hukum yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dan dari seluruh kompleks kekuatan
sosial, politik, dan lain sebagainya yang bekerja atas dirinya, serta dari
umpan balik yang datang dari pemegang peran dan birokrasi;
(4) Tindakan
apa yang akan diambil oleh lembaga pembuat undang-undang sebagai respons terhadap peraturan hukum,
sangat tergantung dan dikendalikan oleh berfungsinya peraturan hukum yang
berlaku, dari sanksi-saksinya, dan dari seluruh kompleks kekuatan sosial,
politik, dan lain sebagainya yang bekerja atas mereka, serta dari umpan balik
yang datang dari pemegang peran dan birokrasi.
No comments:
Post a Comment