Saturday, October 8, 2016

Teori Penegakan Hukum dan Teori bekerjanya hukum Robert Seidman


Hukum merupakan suatu sarana dimana didalamnya terkandung nilai-nilai tentang keadilan, kebenaran kemanfaatan sosial dan sebagainya. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide atau konsep serta usaha mewujudkan harapan masyarakat menjadi kenyataan. Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Satjipto Raharjo (2006: 169) memberikan pendapat bahwa penegakan hukum hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep tentang keadilan, kebenaran kemanfaatan sosial dan sebagainya. Jadi penegakan hukum merupakan usaha mewujudkan ide atau konsep tersebut menjadi kenyataan.
Menurut Muladi (2002: 69) implementasi atau penegakan hukum (law enforcement) adalah suatu usaha untuk menegakkan dan sekaligus nilai-nilai yang ada dibelakang norma-norma tersebut. Lebih lanjut dikatakan bahwa, penegakan hukum yang ideal harus disertai kesadaran bahwa penegakan hukum merupakan subsistem sosial, sehingga pengaruh lingkungan cukup berarti, seperti pengaruh politik, ekonomi sosial budaya, Pertahanan dan keamanan, Ilmu pengetahuan teknologi, pendidikan dan sebagainya. Itulah sebabnya penegakan hukum tidak bisa hanya dapat mengandalkan logika dan kekuasaan saja.
                                              Menurut       teori       ini,       pembentukan       hukum       dan
implementasinya tidak akan lepas dari pengaruh atau asupan kekuatan-kekuatan sosial dan personal, terutama pengaruh atau asupan kekuatan sosial politik. Dari model bekerjanya hukum tersebut, oleh Seidman (1972) dirumuskan beberapa pernyataan teoretis sebagai berikut :
(1)   Setiap peraturan hukum itu menunjukkan aturan-aturan tentang bagaimana seseorang pemegang peran diharapkan untuk bertindak;
(2)   Tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang pemegang peran sebagai respons terhadap peraturan hukum, sangat tergantung dan dikendalikan oleh peraturan hukum yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dari aktivitas lembaga pelaksanaannya, serta dari seluruh kompleks kekuatan
sosial, politik, dan lain sebagainya yang bekerja atas dirinya;
(3)   Tindakan apa yang akan diambil oleh lembaga pelaksana sebagai respons terhadap peraturan-peraturan hukum, sangat tergantung dan dikendalikan oleh peraturan hukum yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dan dari seluruh kompleks kekuatan sosial, politik, dan lain sebagainya yang bekerja atas dirinya, serta dari umpan balik yang datang dari pemegang peran dan birokrasi;

(4)   Tindakan apa yang akan diambil oleh lembaga pembuat undang-undang  sebagai respons terhadap peraturan hukum, sangat tergantung dan dikendalikan oleh berfungsinya peraturan hukum yang berlaku, dari sanksi-saksinya, dan dari seluruh kompleks kekuatan sosial, politik, dan lain sebagainya yang bekerja atas mereka, serta dari umpan balik yang datang dari pemegang peran dan birokrasi. 

No comments:

Post a Comment