Penataan
Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.Penataan ruang bukan merupakan hal baru dalam
pengaturan sistem penataan ruang kita. Dalam Pasal 4 Undang-undang No. 26 Tahun
2007 penataan ruang berbunyi, “Penataan
ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan kawasan,
wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategi kawasan.”Menurut
Undang-undang No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang diklasifikasi
penataan ruang sebagai berikut:
1. Penataan
ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem yaituterdiri atas sistem wilayah dan
sistem internal perkotaan
2. Penataan
ruang diklasifikasikan berdasarkan fungsi utama kawasan yaitu kawasan terdiri
atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
3. Penataan
ruang diklasifikasikan berdasarkan wilayah administratif yaitu terdiri atas
penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah propinsi, dan penataan
ruang wilayah kabupaten/kota.
4. Penataan
ruang diklasifikasikan berdasarkan kegiatan kawasan yaitu terdiri atas penataan
ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
5.
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan
nilai strategis kawasan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis
nasional, penataan ruang kawasan strategis propinsi, dan penataan ruang kawasan
strategis kabupaten/kota.
Penataan ruang
wilayah nasional, penataan ruang wilayah propinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Yang dimaksud
dengan komplementer adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan
ruang wilayah propinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling
melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan tidak terjadi tumpang tindih
kewenangan dalam penyelenggaraannya. Penataan ruang wilayah nasional meliputi
ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan.Penataan ruang wilayah propinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.Ruang laut dan ruang udara,
pengelolaannya diatur dengan Undang-undang tersendiri.
(Sumber: Sunardi,
Workshop dan Temu Alumni Magister Perencanaan Kota dan Daerah UGM, 9 – 11
September 2004).
Pentaan ruang
sebagai suatu proses Perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan
suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya. Untuk
menciptakan suatu penataan ruang yang serasi harus memerlukan suatu peraturan
Perundang-undangan yang serasi pula diantara peraturan pada tinggi sampai pada
peraturan pada tingkat bawah, sehingga terjadinya suatu koordinasi dalam
penataan ruang.
No comments:
Post a Comment