Saturday, October 8, 2016

Pengertian Penataan Ruang


Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.Penataan ruang bukan merupakan hal baru dalam pengaturan sistem penataan ruang kita. Dalam Pasal 4 Undang-undang No. 26 Tahun 2007  penataan ruang berbunyi, “Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategi kawasan.”Menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang diklasifikasi penataan ruang sebagai berikut:
1.      Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem yaituterdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan
2.      Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan fungsi utama kawasan yaitu kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
3.      Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan wilayah administratif yaitu terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah propinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
4.      Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan kegiatan kawasan yaitu terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
5.      Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan nilai strategis kawasan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis propinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah propinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Yang dimaksud dengan komplementer adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah propinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya. Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.Penataan ruang wilayah propinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan Undang-undang tersendiri.
(Sumber: Sunardi, Workshop dan Temu Alumni Magister Perencanaan Kota dan Daerah UGM, 9 – 11 September 2004).

Pentaan ruang sebagai suatu proses Perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang  dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya. Untuk menciptakan suatu penataan ruang yang serasi harus memerlukan suatu peraturan Perundang-undangan yang serasi pula diantara peraturan pada tinggi sampai pada peraturan pada tingkat bawah, sehingga terjadinya suatu koordinasi dalam penataan ruang. 

No comments:

Post a Comment