Lingkungan hidup
merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Melalui lingkungan hidup manusia dapat mempertahankan hidup dan memperoleh
eksistensi diri sebagai manusia. Keberadaan dan kelestariaan lingkungan hidup
tersebut harus terus dijaga keutuhannya. Keserasian antara manusia dan
lingkungan sekitar akan menimbulkan keseimbangan di antara keduanya. Manusia
hidup dengan memanfaatkan alam dari lingkungan sekitar, dan lingkungan
membutuhkan kepedulian manusia agar lingkungan tetap terjaga.
Lingkungan hidup
adalah jumlah semua benda yang ada dalam ruang yang kita tempati yang
mempengaruhi kehidupan kita (Soemarwoto: 1991). Lingkungan hidup menurut
Munadjat Danusaputro (1981: 36) adalah semua benda dan kondisi termasuk didalamnya
manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia
berada dan mempengaruhi hidup dan kesejahteraan manusia dan jasad hidup
lainnya. Dalam seminar segi-segi hukum yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum
Nasional bekerjasama dengan Universitas Padjajaran, diketengahkan pengertian
dasar lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi termasuk manusia dan
tingkah lakunya yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi
kelangsungan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) “Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Dari beberapa
pengertian lingkungan hidup tersebut, terdapat unsurunsur dari lingkungan hidup
adalah :
1. Manusia,
baik secara individu maupun sebagai bagian dari kelompok
sosial,
2. Lingkungan,
baik berupa jasad hidup maupun benda mati,
3. Interaksi
hubungan timbale balik antara lingkungan dan manusia
Ketiga unsur
tersebut merupakan kesatuan yang utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi.
Apabila salah satu tersebut mengalami kerusakan, maka rusak pula lingkungan
tersebut. Sehingga sangat penting keseimbangan antar unsur tersebut.
Hukum lingkungan
menurut UNEP (United Nation Environment
Programme): “the body of law which
contains elements to control human impact on the environment”, (Hukum
lingkungan adalah seperangkat aturan hukum yang berisi unsur-unsur untuk
mengendalikan dampak manusia terhadap lingkungan). Seorang pakar hukum
lingkungan Drupsten mengemukakan bahwa hukum lingkungan (milieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk millieu) dalam arti seluasluasnya. Ruang lingkupnya
berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan
(Hardjasoemantri 1997: 33).
No comments:
Post a Comment