Saturday, October 8, 2016

Pengertian definisi Lingkungan Hidup dan Hukum Lingkungan


Lingkungan hidup merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Melalui lingkungan hidup manusia dapat mempertahankan hidup dan memperoleh eksistensi diri sebagai manusia. Keberadaan dan kelestariaan lingkungan hidup tersebut harus terus dijaga keutuhannya. Keserasian antara manusia dan lingkungan sekitar akan menimbulkan keseimbangan di antara keduanya. Manusia hidup dengan memanfaatkan alam dari lingkungan sekitar, dan lingkungan membutuhkan kepedulian manusia agar lingkungan tetap terjaga.
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita (Soemarwoto: 1991). Lingkungan hidup menurut Munadjat Danusaputro (1981: 36) adalah semua benda dan kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup dan kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. Dalam seminar segi-segi hukum yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Universitas Padjajaran, diketengahkan pengertian dasar lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi termasuk manusia dan tingkah lakunya yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. Adapun menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Dari beberapa pengertian lingkungan hidup tersebut, terdapat unsurunsur dari lingkungan hidup adalah :
1.      Manusia, baik secara individu maupun sebagai bagian dari kelompok
sosial,
2.      Lingkungan, baik berupa jasad hidup maupun benda mati,
3.      Interaksi hubungan timbale balik antara lingkungan dan manusia
Ketiga unsur tersebut merupakan kesatuan yang utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi. Apabila salah satu tersebut mengalami kerusakan, maka rusak pula lingkungan tersebut. Sehingga sangat penting keseimbangan antar unsur tersebut.

Hukum lingkungan menurut UNEP (United Nation Environment Programme): “the body of law which contains elements to control human impact on the environment”, (Hukum lingkungan adalah seperangkat aturan hukum yang berisi unsur-unsur untuk mengendalikan dampak manusia terhadap lingkungan). Seorang pakar hukum lingkungan Drupsten mengemukakan bahwa hukum lingkungan (milieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk millieu) dalam arti seluasluasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan (Hardjasoemantri 1997: 33). 

No comments:

Post a Comment