Upaya
pelaksanaan perencanaan penataan ruang yang bijaksana adalah kunci dalam
pelaksanaan tata ruang agar tidak merusak lingkungan hidup, dalam konteks
penguasaan negara atas dasar sumber daya alam. Kewajiban negara untuk
melindungi, melestarikan dan memulihkan lingkungan hidup secara utuh. Artinya,
aktivitas pembangunan yang dihasilkan dari perencanaan tata ruang pada umumnya
bernuansa pemanfaatan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan. Untuk lebih
mengoptimalkan konsep penataan ruang, maka peraturan-peraturan
perundang-undangan telah banyak diterbitkan oleh pihak pemerintah, dimana salah
satu peraturan perundang-undangan yang mengatur penataan ruang adalah
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
(Juniarso Ridwan: 2008: 23).
No comments:
Post a Comment