Saturday, October 8, 2016

Teori tentang Hak Asasi Manusia dan Pengertian pengertian HAM


 Perjuangan akan kekokohan praktik penghormatan harkat dan martabat Hak Asasi Manusia adalah sejarah dari perjalanan panjang. Sejak Nabi Musa dibangkitkan untuk memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan Mesir, manusia telah menyadari tentang pentingnya penegakkan hak-haknya untuk membela kemerdekaan, kebeneran dan keadilan. Demikian juga di Solon, 600 tahun menjelang tahun Masehi di Athena, mengadakan pembaharuan dengan mneyusun perundangundangan yang memberikan perlindungan keadilan. Ia menganjurkan warga negara yang diperbudak karena kemiskinan agar dimerdekakan. 
Filosof Yunani seperti Socrates dan Plato meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. 
Namun kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris pada 15 Juni 1215 dengan lahirnya Piagam Magna Charta. Prinsip dasar piagam ini adalah kekuasaan Raja harus dibatasi dan hak asasi manusia lebih penting dari kedaulatan Raja. Setelah lahirnya Piagam Magna Charta tersebut, pada tahun 1946 disusunlah rancangan Piagam Hak-hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerjasama untuk Sosial Ekonomi PBB. Dan pada akhirnya tanggal 10 Desember 1948 melalui sidang umum PBB, kerja Organisasi
Kerjasama untuk Sosial Ekonomi PBB menghasilkan Universal Declaratian of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia.
Dapat dikatakan, semua negara di dunia tidak ada yang tidak mengakui Hak Asasi Manusia sebagai hak yang penting untuk dimasukkan dalam landasan konstitusionalnya. Apalagi negara yang mengutamakan prinsip negara hukum maka harus meletakkan jaminan dan perlindungan terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia. karena jaminan dan pelayanan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unsur negara hukum.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 “semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak sesama manusia dalam semangat persaudaraan.” 

Di Indonesia, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” 

No comments:

Post a Comment