Perjuangan akan kekokohan
praktik penghormatan harkat dan martabat Hak Asasi Manusia adalah sejarah dari
perjalanan panjang. Sejak Nabi Musa dibangkitkan untuk memerdekakan umat Yahudi
dari perbudakan Mesir, manusia telah menyadari tentang pentingnya penegakkan
hak-haknya untuk membela kemerdekaan, kebeneran dan keadilan. Demikian juga di Solon,
600 tahun menjelang tahun Masehi di Athena, mengadakan pembaharuan dengan
mneyusun perundangundangan yang memberikan perlindungan keadilan. Ia
menganjurkan warga negara yang diperbudak karena kemiskinan agar dimerdekakan.
Filosof Yunani
seperti Socrates dan Plato meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan
diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk
melakukan kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai
keadilan dan kebenaran. Aristoteles mengajarkan pemerintah harus mendasarkan
kekuasannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
Namun kemenangan
hak-hak asasi terjadi di Inggris pada 15 Juni 1215 dengan lahirnya Piagam Magna
Charta. Prinsip dasar piagam ini adalah kekuasaan Raja harus dibatasi dan hak
asasi manusia lebih penting dari kedaulatan Raja. Setelah lahirnya Piagam Magna
Charta tersebut, pada tahun 1946 disusunlah rancangan Piagam Hak-hak Asasi
Manusia oleh Organisasi Kerjasama untuk Sosial Ekonomi PBB. Dan pada akhirnya
tanggal 10 Desember 1948 melalui sidang umum PBB, kerja Organisasi
Kerjasama untuk Sosial Ekonomi PBB
menghasilkan Universal Declaratian of
Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia.
Dapat dikatakan,
semua negara di dunia tidak ada yang tidak mengakui Hak Asasi Manusia sebagai
hak yang penting untuk dimasukkan dalam landasan konstitusionalnya. Apalagi
negara yang mengutamakan prinsip negara hukum maka harus meletakkan jaminan dan
perlindungan terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia. karena jaminan dan pelayanan
Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unsur negara hukum.
Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh
karena itu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai
normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1
“semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak sesama manusia dalam
semangat persaudaraan.”
Di Indonesia,
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
No comments:
Post a Comment