Pengertian
pembangunan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup secara bertahap
dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara bijaksana. Sumber daya
yang mendukung pembangunan tersebut antara lain, sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan ilmu pengetahuan teknologi. Pembangunan menggunakan sumber daya
alam, sumber daya manusia,dan iptek dengan menserasikan komponen tersebut agar
tercipta pembangunan yang seimbang dengan terciptanya lingkungan yang sehat.
Pembangunan bertujuan untuk setingkat
demi setingkat mengubah keseimbangan lingkungan ke arah kualitas yang kita
anggap lebih tinggi (Soemarwoto 1991: 28).
Dari segi ekologi
pembangunan adalah gangguan keseimbangan lingkungan yang kita ganggu dan kita
bawa pada keseimbangan baru yang kita anggap lebih baik. Ketidakcermatan dalam
penggunaan sumber daya yang dimiliki dapat menimbulkan masalah-masalah
lingkungan. Oleh karena itu harus ada upaya keterpaduan antara pembangunan
dengan lingkungan, karena lingkungan berfungsi sebagai penopang pembangunan.
Jika pembangunan tidak memperhatikan faktor lingkungan, maka lingkungan akan
rusak dan keberlanjutan pembangunan akan terancam.
Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yang kita pergunakan disini
adalah merupakan terjemahan “sustainable
development” yang dipergunakan di negara-negara barat. Istilah pembangunan
berkelanjutan secara resmi dipergunakan dalam TAP MPR No. IV /MPR/1999 tentang
GBHN, sedangkan istilah pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup mulai digunakan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009. Selain itu juga dikenal ada lingkungan dan pembangunan, sedang sebelumnya
lebih popular digunakan sebagai istilah “Pembangunan yang berwawasan
Lingkungan” sebagai terjemahan dari “Eco-development”,
Yang berarti upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya
secara bijak dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan taraf
hidup.
Disebutkan dalam
laporan The World Commision on
Environmental and Development (WCED) “Our
Common Future” tahun 1987 ditemui sebuah rumusan tentang “Sustainable Development” sebagai
berikut: “Suistainable Development is
defined as development that meet the needs of the present without comprosing
the ability of future generations to meet their own needs”. Berdasar rumusan tersebut pengertian
pembangunan berkelanjutan adalah upaya peningkatan kualitas manusia secara
bertahap dengan memperhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berkesinambungan
ini dikenal dengan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang
berorientasi pada pemenuhan kebutuhan manusia melalui pemanfaatan sumber daya
alam secara bijaksana, efisiensi, dan memperhatikan pemanfaatannya baik untuk
generasi masa kini maupun generasi yang akan datang.
Upaya masyarakat internasional untuk penyelamatan lingkungan melalui
Konferensi Tingkat Tinggi Bumi, yang dikenal dengan Wold Summit on Sustainable Development di Johanesburg, Afrika Selatan
(2002) telah merumuskan deklarasi pembangunan berkelanjutan dengan agenda
bahasan dokumen berisi program aksi dan deklarasi politik tentang pembangunan
berkelanjutan yang merupakan pernyataan kelanjutan dukungan terhadap tujuan
agenda 21. Agenda tersebut berisi kesepakatan mengenai program pembangunan
berkelanjutan, yang harus ditindaklanjuti oleh negara-negara peserta konferensi
Rio de Janeiro tahun 1992.
No comments:
Post a Comment