Pembangunan
berkelanjutan merupakan suatu kebutuhan dan tujuan bagi kehidupan manusia kini
dan masa depan. Karena itu hak-hak asasi manusia seperti hak-hak ekonomi,
sosial, budaya, dan hak atas pembangunan dapat membantu memperjelas arah
pembangunan yang berkelanjutan. Hak manusia atas lingkungan hidup yang sehat
dan baik menjadi kebutuhan dari hak asasi manusia. Hak atas pembangunan tidak
lepas dari ketentuan bahwa proses pembangunan harus memajukan martabat manusia,
dan tujuan pembangunan adalah demi kemajuan yang terus menerus secara
berkelanjutan untuk kesejahteraan manusia secara adil merata.
Hegley Jr, 1992, memberikan konsep
pembangunan berkelanjutan
sebagai berikut :
1. Berorientasi
untuk pertumbuhan yang mendukung secara nyata tujuan ekologi, sosial, dan
ekonomi.
2. Memeperhatikan
batas-batas ekologis dalam konsumsi materi dan memperkuat pembangunan
kualitatif pada tingkat masyarakat dan individu dengan distribute yang adil.
3. Perlunya
keterpaduan kebijakan dan koordinasi pada semua tingkat dan antara yurisdiksi
politik terkait dalam pengembangan energy bagi kehidupan
4. Bergantung
pada pendidikan, perencanaan dan proses politik yang terinformasi terbuka dan
adil dalam pengembangannya.
5. Mengintegrasi
biaya sosial dan biaya lingkungan dari dampak pembangunan ke perhitungan
ekonomi.
6. Perlunya
campur tangan pemerintah dukungan dan kerjasama dunia usaha dalam upaya
konservasi dan pemanfaatan berbasis sumber daya (Sugandhy dan Rustam, 2009:22)
Laporan
KTT Dunia
2005 yang
menjabarkan pembangunan
berkelanjutan terdiri dari tiga tiang
utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan.
Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup
kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Dokumendokumen PBB terutama dokumen hasil World
Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan
merupakan pilar pendorong bagi
pembangunan
berkelanjutan
(http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan, diunduh
tanggal 26 November 2012 jam 22.07 WIB).
Terdapat setidaknya
3 prinsip utama pembangunan berkelanjutan agar ketiga pilar pembangunan
berkelanjutan dapat tercapai, yaitu
a) Prinsip
keadilan, prinsip yang menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai
perwujudan bersama sebagai kehendak seluruh rakyat Indonesia,
b) Partisipasi
masyarakat, masyarakat dilibatkan tidak hanya dalam pelaksanaan saja, namun
juga dilibatkan dalam penentuan dan perumusan agenda pembangunan, sehingga
kepentingan bersama dapat tercapai.
c) Prinsip
transparasi, keharusan adanya informasi yang terbuka dan jujur dalam agenda
pembangunan adalah hak dan tuntutan moral. transparasi publik merupakan suatu
kehasrusan dalam prinsip demokrasi.
Sistem pengaturan
lingkungan mengalami perkembangan yang cepat sejak Deklarasi Stockholm,
kemudian berkembang Deklarasi Rio, dan puncaknya pada Deklarasi Johannesburg
pada tahun 2002. Hasil kesepakatan dalam Deklarasi Rio menyebutkan beberapa
prinsip yang mendasari pembangunan berkelanjutan antara lain sebagai berikut :
1. Prinsip
pencegahan dini, belum atau tidak adanya temuan ilmiah yang pasti, tidak dapat
dijadikan alasan untuk menunda upaya mencegah kerusakan lingkungan hidup,
2. Prinsip
keadilan antargenerasi, dalam hal ini Negara harus melestarikan dan menggunakan
lingkungan serta sumber daya alam bagi kemanfaatan generasi sekarang dan
mendatang,
3. Prinsip
keadilan intragenerasi, bahwa masyarakat dan tuntutan kehidupan lain dalam satu
generasi memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya alam dan menikmati
lingkungan yang sehat.
4. Prinsip
Integrasi, hendaknya dalam mencapai sasaran perlindungan dan peningkatan
kualitas lingkungan pembuat kebijakan hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan,
5. Prinsip
kerjasama, bahwa setiap Negara atau warga Negara agar melakukan kerjasama dalam
melindungi dan melestarikan lingkungan.
6. Prinsip
pengelolaan tanpa merugikan, pengelolaan Negara atas suatu lingkungan atau
sumber daya tanpa merugikan pihak lain atau Negara
lain.
Menurut Daud
Silalahi terdapat beberapa prinsip-prinsip yang diharapkan dapat mempengaruhi
pembentukan kaidah hukum baru meliputi:
a)
Kewajiban yang dimuat dalam Prinsip 21 Deklarasi
Stockholm dan prinsip 2 Deklarasi Rio yang mengatur hak berdaulat negara atas
sumber daya alam dan tanggungjawab negara untuk mencegah dampak
lingkungan yang bersifat lintas
batas-batas negara;
b)
Prinsip melakukan tindakan pencegahan (the principle of prevention action);
c)
Prinsip bertetangga yang baik dan kewajiban
melakukan kerjasama internasional;
d)
Prinsip pembangunan berkelanjutan (the principle of sustainable development);
e)
Prinsip kehati-hatian (the precautionary principle);
f)
Prinsip pencemar membayar (the polluter – pays principle); dan
g)
Prinsip kebersamaan dengan tanggungjawab yang
berbeda (the principle of common but
differentiated responsibility).
Masalah pengelolaan
lingkungan dan sumber daya alam merupakan masalah mendasar dalam pembangunan
nasional. Secara konstitusional ditetapkan bahwa penguasaan sumber daya alam
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
meskipun konstitusi sebagai landasan ideal menjamin posisi masyarakat
sebagai pemilik sumber daya alam untuk memperoleh kemakmuran, dan GBHN sebagai landasan
kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut, belum disertai dengan perangkat hukum
yang menjamin tercapainya tujuan tersebut, yaitu pembangunan sosial dan
perlindungan lingkungan (Silalahi: 2003).
Meskipun UUPLH
Indonesia berdasarkan konsep dan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan
berdasarkan Deklarasi Stockhlom 1972 namun secara faktual pembangunan nasional
Indonesia masih belum mencerminkan konsep dan prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan, terutama prinsipprinsip yang didasarkan pada Deklarasi Rio 1992.
No comments:
Post a Comment