Saturday, October 8, 2016

Skripsi dan Teori tentang Prinsip Prinsip Pembangunan

Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu kebutuhan dan tujuan bagi kehidupan manusia kini dan masa depan. Karena itu hak-hak asasi manusia seperti hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak atas pembangunan dapat membantu memperjelas arah pembangunan yang berkelanjutan. Hak manusia atas lingkungan hidup yang sehat dan baik menjadi kebutuhan dari hak asasi manusia. Hak atas pembangunan tidak lepas dari ketentuan bahwa proses pembangunan harus memajukan martabat manusia, dan tujuan pembangunan adalah demi kemajuan yang terus menerus secara berkelanjutan untuk kesejahteraan manusia secara adil merata.
Hegley Jr, 1992, memberikan konsep pembangunan berkelanjutan
sebagai berikut :
1.      Berorientasi untuk pertumbuhan yang mendukung secara nyata tujuan ekologi, sosial, dan ekonomi.
2.      Memeperhatikan batas-batas ekologis dalam konsumsi materi dan memperkuat pembangunan kualitatif pada tingkat masyarakat dan individu dengan distribute yang adil.
3.      Perlunya keterpaduan kebijakan dan koordinasi pada semua tingkat dan antara yurisdiksi politik terkait dalam pengembangan energy bagi kehidupan
4.      Bergantung pada pendidikan, perencanaan dan proses politik yang terinformasi terbuka dan adil dalam pengembangannya.
5.      Mengintegrasi biaya sosial dan biaya lingkungan dari dampak pembangunan ke perhitungan ekonomi.
6.      Perlunya campur tangan pemerintah dukungan dan kerjasama dunia usaha dalam upaya konservasi dan pemanfaatan berbasis sumber daya (Sugandhy dan Rustam, 2009:22)
                    Laporan     KTT     Dunia     2005     yang     menjabarkan     pembangunan
berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat. Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dokumendokumen PBB terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi
          pembangunan                                                                                 berkelanjutan
(http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan, diunduh tanggal 26 November 2012 jam 22.07 WIB).
Terdapat setidaknya 3 prinsip utama pembangunan berkelanjutan agar ketiga pilar pembangunan berkelanjutan dapat tercapai, yaitu
a)      Prinsip keadilan, prinsip yang menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan bersama sebagai kehendak seluruh rakyat Indonesia,
b)      Partisipasi masyarakat, masyarakat dilibatkan tidak hanya dalam pelaksanaan saja, namun juga dilibatkan dalam penentuan dan perumusan agenda pembangunan, sehingga kepentingan bersama dapat tercapai.
c)      Prinsip transparasi, keharusan adanya informasi yang terbuka dan jujur dalam agenda pembangunan adalah hak dan tuntutan moral. transparasi publik merupakan suatu kehasrusan dalam prinsip demokrasi.
Sistem pengaturan lingkungan mengalami perkembangan yang cepat sejak Deklarasi Stockholm, kemudian berkembang Deklarasi Rio, dan puncaknya pada Deklarasi Johannesburg pada tahun 2002. Hasil kesepakatan dalam Deklarasi Rio menyebutkan beberapa prinsip yang mendasari pembangunan berkelanjutan antara lain sebagai berikut :
1.      Prinsip pencegahan dini, belum atau tidak adanya temuan ilmiah yang pasti, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya mencegah kerusakan lingkungan hidup,
2.      Prinsip keadilan antargenerasi, dalam hal ini Negara harus melestarikan dan menggunakan lingkungan serta sumber daya alam bagi kemanfaatan generasi sekarang dan mendatang,
3.      Prinsip keadilan intragenerasi, bahwa masyarakat dan tuntutan kehidupan lain dalam satu generasi memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya alam dan menikmati lingkungan yang sehat.
4.      Prinsip Integrasi, hendaknya dalam mencapai sasaran perlindungan dan peningkatan kualitas lingkungan pembuat kebijakan hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,
5.      Prinsip kerjasama, bahwa setiap Negara atau warga Negara agar melakukan kerjasama dalam melindungi dan melestarikan lingkungan.
6.      Prinsip pengelolaan tanpa merugikan, pengelolaan Negara atas suatu lingkungan atau sumber daya tanpa merugikan pihak lain atau Negara
lain.
Menurut Daud Silalahi terdapat beberapa prinsip-prinsip yang diharapkan dapat mempengaruhi pembentukan kaidah hukum baru meliputi:  
a)        Kewajiban yang dimuat dalam Prinsip 21 Deklarasi Stockholm dan prinsip 2 Deklarasi Rio yang mengatur hak berdaulat negara atas sumber daya alam dan tanggungjawab negara untuk mencegah dampak
lingkungan yang bersifat lintas batas-batas negara; 
b)        Prinsip melakukan tindakan pencegahan (the principle of prevention action);
c)        Prinsip bertetangga yang baik dan kewajiban melakukan kerjasama internasional;
d)        Prinsip pembangunan berkelanjutan (the principle of sustainable development);
e)        Prinsip kehati-hatian (the precautionary principle);
f)         Prinsip pencemar membayar (the polluter – pays principle); dan
g)        Prinsip kebersamaan dengan tanggungjawab yang berbeda (the principle of common but differentiated responsibility).
Masalah pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam merupakan masalah mendasar dalam pembangunan nasional. Secara konstitusional ditetapkan bahwa penguasaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat meskipun konstitusi sebagai landasan ideal menjamin posisi masyarakat sebagai pemilik sumber daya alam untuk memperoleh kemakmuran, dan GBHN sebagai landasan kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut, belum disertai dengan perangkat hukum yang menjamin tercapainya tujuan tersebut, yaitu pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan (Silalahi: 2003).

Meskipun UUPLH Indonesia berdasarkan konsep dan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan berdasarkan Deklarasi Stockhlom 1972 namun secara faktual pembangunan nasional Indonesia masih belum mencerminkan konsep dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, terutama prinsipprinsip yang didasarkan pada Deklarasi Rio 1992. 

No comments:

Post a Comment