Saturday, October 8, 2016

Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Pengertian Kerusakan Lingkungan

Masalah pencemaran adalah suatu masalah yang merupakan akibat daripada suatu masalah lingkungan yang lebih mendasar yaitu cara pengelolaan lingkungan hidup yang tidak terencana dan tidak terpadu. Masalah pencemaran lingkungan erat kaitannya dengan aktivitas
pembangunan yang dilakukan manusia, antara lain karena : 
a.       Kegiatan industri dalam bentuk limbah yang berupa zat buangan yang berbahaya seperti logam berat, zat radioaktif dan lainnya.
b.      Kegiatan pertambangan, berupa terjadinya perusakan instalasi, kebocoran, rusaknya lahan bekas penambangan.
c.       Kegiatan transportasi, berupa kepulan asap, kebisingan kendaraan bermotor, transportasi laut berupa tumpahan kapal tanker.
d.      Kegiatan pertanian, terutama akibat dari residu pemakaian pestisida dan obat pertanian lainnya.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan perilaku manusia dapat menimbulkan kerugian atau dampak negatif bagi lingkungan dapat dikategorikan dalam 2 bentuk, yaitu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (14) adalah “masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.
Dari definisi tersebut unsur-unsur pencemaran adalah :
1.         Masuk atau dimasukkannya zat, energy, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, baik disengaja maupun tidak yang berbahaya dan mengakibatkan berubahnya tatanan lingkungan hidup,
2.         Adanya kegiatan manusia,
3.         Mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan dan berkurangnya atau tidak dapat berfungsinya lingkungan sesuai peruntukannya.
Sedang pengertian perusakan lingkungan menurut Pasal 1 ayat (17) UUPPLH adalah “Perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Definisi tersebut memberikan uraian unsur
sebagai berikut :
1.      Adanya perubahan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan,
2.      Berkurang atau turunnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Uraian penjelasan Undang-undang diatas menyatakan bahwa pencemar lingkungan hidup adalah dikaitkan dengan siapa yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan hidup. Dari ketentuan pasal Undangundang pengelolaan lingkungan hidup dapat ditarik kesimpulan bahwa pencemaran dapat terjadi karena akibat perbuatan manusia.

Pengertian diatas memberikan definisi yang jelas bahwa pelaku pencemaran adalah manusia dalam kegiatannya. Namun pencemaran lingkungan tidak selalu karena ulah manusia. Alam juga dapat menjadi pengaruh dalam pencemaran lingkungan hidup, seperti terjadinya bencana alam. Sedangkan yang dapat menimbulkan sengketa adalah pencemaran yang terjadi karena ulah manusia. Pencemar bisa dilakukan oleh orang-seorang, kelompok atau badan hukum, sedang penderita bisa orang seorang atau publik. 

No comments:

Post a Comment