Masalah pencemaran
adalah suatu masalah yang merupakan akibat daripada suatu masalah lingkungan
yang lebih mendasar yaitu cara pengelolaan lingkungan hidup yang tidak
terencana dan tidak terpadu. Masalah pencemaran lingkungan erat kaitannya
dengan aktivitas
pembangunan yang dilakukan manusia,
antara lain karena :
a. Kegiatan
industri dalam bentuk limbah yang berupa zat buangan yang berbahaya seperti
logam berat, zat radioaktif dan lainnya.
b. Kegiatan
pertambangan, berupa terjadinya perusakan instalasi, kebocoran, rusaknya lahan
bekas penambangan.
c. Kegiatan
transportasi, berupa kepulan asap, kebisingan kendaraan bermotor, transportasi
laut berupa tumpahan kapal tanker.
d. Kegiatan
pertanian, terutama akibat dari residu pemakaian pestisida dan obat pertanian
lainnya.
Undang-undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menjelaskan perilaku manusia dapat menimbulkan kerugian atau dampak negatif
bagi lingkungan dapat dikategorikan dalam 2 bentuk, yaitu pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (14) adalah “masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen
lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku
mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.
Dari definisi tersebut unsur-unsur
pencemaran adalah :
1.
Masuk atau dimasukkannya zat, energy, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup, baik disengaja maupun tidak yang
berbahaya dan mengakibatkan berubahnya tatanan lingkungan hidup,
2.
Adanya kegiatan manusia,
3.
Mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan dan
berkurangnya atau tidak dapat berfungsinya lingkungan sesuai peruntukannya.
Sedang pengertian
perusakan lingkungan menurut Pasal 1 ayat (17) UUPPLH adalah “Perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
Definisi tersebut memberikan uraian unsur
sebagai berikut :
1. Adanya
perubahan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik,
kimia, dan hayati lingkungan,
2. Berkurang
atau turunnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Uraian penjelasan
Undang-undang diatas menyatakan bahwa pencemar lingkungan hidup adalah
dikaitkan dengan siapa yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
Dari ketentuan pasal Undangundang pengelolaan lingkungan hidup dapat ditarik
kesimpulan bahwa pencemaran dapat terjadi karena akibat perbuatan manusia.
Pengertian diatas
memberikan definisi yang jelas bahwa pelaku pencemaran adalah manusia dalam
kegiatannya. Namun pencemaran lingkungan tidak selalu karena ulah manusia. Alam
juga dapat menjadi pengaruh dalam pencemaran lingkungan hidup, seperti
terjadinya bencana alam. Sedangkan yang dapat menimbulkan sengketa adalah
pencemaran yang terjadi karena ulah manusia. Pencemar bisa dilakukan oleh
orang-seorang, kelompok atau badan hukum, sedang penderita bisa orang seorang
atau publik.
No comments:
Post a Comment