Saturday, October 8, 2016

Pengertian Sengketa Lingkungan

Masalah lingkungan yang berkembang menjadi perselisihan lingkungan, memang harus diselesaikan secara bijak dan perlu pemahaman diantara kedua pihak akan arti penting lingkungan. Masalah lingkungan pada dasarnya adalah masalah jangka panjang. Pembuangan zat cemar ke lingkungan tidak seketika menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam hal terjadi proses yang kadang membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk terjadinya suatu pencemaran. Proses yang lama dalam terjadinya pencemaran merupakan salah satu faktor yang menyulitkan dalam mengidentifikasi suatu pencemaran seperti kapan mulai terjadi pencemaran, bahan apa saja yang mencemari lingkungan serta pihak mana yang melakukan pecemaran. Hal tersebut menyulitkan aparat dalam menyelesaiakan suatu masalah sengketa lingkungan.

Pasal 1 ayat (25) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup”. Timbulnya pencemaran lingkungan yang berkembang menjadi sengketa lingkungan hidup, apabila ada pihak yang menderita atau korban merasa dirugikan karena adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari suatu kegiatan oleh siapapun baik sengaja maupun tidak. Pencemaran lingkungan tidak selalu menjadi sengketa lingkungan. Sengketa lingkungan itu timbul apabila ada pihak yang merasa dirugikan menggugat atas hak-hak lingkungannya yang terganggu atas suatu kegiatan yang mencemari lingkungan. 

No comments:

Post a Comment