Masalah lingkungan
yang berkembang menjadi perselisihan lingkungan, memang harus diselesaikan
secara bijak dan perlu pemahaman diantara kedua pihak akan arti penting
lingkungan. Masalah lingkungan pada dasarnya adalah masalah jangka panjang.
Pembuangan zat cemar ke lingkungan tidak seketika menimbulkan pencemaran
lingkungan. Dalam hal terjadi proses yang kadang membutuhkan waktu yang cukup
panjang untuk terjadinya suatu pencemaran. Proses yang lama dalam terjadinya
pencemaran merupakan salah satu faktor yang menyulitkan dalam mengidentifikasi
suatu pencemaran seperti kapan mulai terjadi pencemaran, bahan apa saja yang
mencemari lingkungan serta pihak mana yang melakukan pecemaran. Hal tersebut
menyulitkan aparat dalam menyelesaiakan suatu masalah sengketa lingkungan.
Pasal 1 ayat (25)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Sengketa lingkungan hidup
adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang
berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup”. Timbulnya pencemaran
lingkungan yang berkembang menjadi sengketa lingkungan hidup, apabila ada pihak
yang menderita atau korban merasa dirugikan karena adanya pencemaran lingkungan
yang diakibatkan dari suatu kegiatan oleh siapapun baik sengaja maupun tidak.
Pencemaran lingkungan tidak selalu menjadi sengketa lingkungan. Sengketa
lingkungan itu timbul apabila ada pihak yang merasa dirugikan menggugat atas
hak-hak lingkungannya yang terganggu atas suatu kegiatan yang mencemari
lingkungan.
No comments:
Post a Comment