Saturday, October 8, 2016

Ruang lingkup penyidik dalam Undang-undang


Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum, penyidik adalah pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan ( Pasal 1 butir 1 KUHAP ). Dalam Pasal 6 KUHAP ditentukan dua macam badan yang dibebani wewenang penyidikan, yaitu :
a.     pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b.    Pejabat Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Penyidik adalah pejabat seperti yang dijelaskan pada pasal 1 butir 1, kemudian dipertegas dan diperinci lagi dalam Pasal 6 KUHAP. Ada juga pasal yang mengatur tentang pejabat yang berhak menjadi penyidik yaitu Pasal 10 yang mengatur tentang adanya penyidik pembantu di samping penyidik.
Syarat-syarat penyidik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana adalah :
Pasal 2 A
Sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, harus memenuhi
persyaratan:
a.     berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
b.    mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
c.     bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
d.    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e.     memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2)           Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)           Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2B
Dalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk dapat menunjuk Inspektur Dua
Polisi lain sebagai penyidik.
Pasal 2C
Dalam hal pada suatu sektor kepolisian tidak ada penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1),
Kepala Sektor Kepolisian yang berpangkat Bintara di bawah Inspektur
Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 :
1)        Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)       berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
b)      mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi
fungsi reserse kriminal;
c)       bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
d)      sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter; dan
e)       memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
2)        Penyidik pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
3)        Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni
Pasal 3A sampai dengan Pasal 3J yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2
(dua) tahun;
b.      berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c.       berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d.      bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e.       sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f.        setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g.      mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(2)                    Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diajukan kepada Menteri oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
(3)                    Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait.
Dalam melakukan tugasnya sebagai penyidik, penyidik mempunyai wewenang. Wewenang penyidik menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor  8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana wewenang penyidik antara lain penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf ( a ) karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a.      Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang     adanya Tindak Pidana.
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian.
c.      Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d.      Melakukan        penangkapan,   penahanan,       penggeledahan dan penyitaan.
e.      Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f.       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g.      Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i.       Mengadakan penghentian penyidikan.
j.       Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.


No comments:

Post a Comment