Sebagaimana yang
telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum, penyidik adalah pejabat Polri
atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan ( Pasal 1 butir 1 KUHAP ). Dalam
Pasal 6 KUHAP ditentukan dua macam badan yang dibebani wewenang penyidikan, yaitu
:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Penyidik adalah
pejabat seperti yang dijelaskan pada pasal 1 butir 1, kemudian dipertegas dan
diperinci lagi dalam Pasal 6 KUHAP. Ada juga pasal yang mengatur tentang
pejabat yang berhak menjadi penyidik yaitu Pasal 10 yang mengatur tentang
adanya penyidik pembantu di samping penyidik.
Syarat-syarat
penyidik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara
Pidana adalah :
Pasal 2 A
Sebagai pejabat
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a, harus memenuhi
persyaratan:
a. berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
b. mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan
spesialisasi fungsi reserse kriminal;
c. bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2
(dua) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3)
Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2B
Dalam hal pada suatu
satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah
sarjana strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk dapat
menunjuk Inspektur Dua
Polisi lain sebagai penyidik.
Pasal 2C
Dalam hal pada suatu
sektor kepolisian tidak ada penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1),
Kepala Sektor Kepolisian yang
berpangkat Bintara di bawah Inspektur
Dua Polisi karena jabatannya adalah
penyidik.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 :
1)
Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian
Negara Republik
Indonesia yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a) berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
b) mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan
spesialisasi
fungsi
reserse kriminal;
c) bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2
(dua) tahun;
d) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan
dokter; dan
e) memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
2)
Penyidik pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas usul
komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
3)
Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang ditunjuk oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di
antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni
Pasal 3A sampai dengan Pasal 3J yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
1) Untuk
dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. masa
kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2
(dua) tahun;
b. berpangkat
paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. berpendidikan
paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. bertugas
di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. sehat
jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah
sakit pemerintah;
f.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling
sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf f diajukan kepada Menteri oleh pimpinan kementerian
atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil yang
bersangkutan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama
dengan instansi terkait.
Dalam melakukan
tugasnya sebagai penyidik, penyidik mempunyai wewenang. Wewenang penyidik
menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana wewenang penyidik antara lain penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf ( a ) karena kewajibannya
mempunyai wewenang :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang
tentang adanya Tindak Pidana.
b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat
kejadian.
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa
tanda pengenal diri tersangka.
d. Melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan dan
penyitaan.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi.
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. Mengadakan penghentian penyidikan.
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
No comments:
Post a Comment