Menurut Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sistem peradilan pidana
mempunyai empat komponen atau sistem yaitu :
a. Kepolisian
b. Kejaksaan
c. Pengadilan
d. Lembaga pemasyarakatan
Penyidik adalah salah
satu bagian dari kepolisian sehingga kedudukannnya dalam Sistem Peradilan
Pidana masuk dalam sistem kepolisian. Polisi sebagai instansi pertama yang
terlibat dalam mekanisme Sistem Peradilan Pidana berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi
mempunyai tugas utama sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 13
Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2002 yaitu :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
terhadap masyarakat
No comments:
Post a Comment