Saturday, October 8, 2016

Kedudukan Polisi


Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sistem peradilan pidana mempunyai empat komponen atau sistem yaitu :
a.   Kepolisian
b.   Kejaksaan
c.   Pengadilan
d.   Lembaga pemasyarakatan
Penyidik adalah salah satu bagian dari kepolisian sehingga kedudukannnya dalam Sistem Peradilan Pidana masuk dalam sistem kepolisian. Polisi sebagai instansi pertama yang terlibat dalam mekanisme Sistem Peradilan Pidana berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi mempunyai tugas utama sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 13 
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yaitu :
a.   Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.   Menegakkan hukum

c.   Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat 

No comments:

Post a Comment