a.
Cash Dividen ialah dividen yang
diberikan oleh perusahaan kepada para pemegang sahamnya dalam bentuk uang tunai
(cash). Pada waktu rapat pemegang saham, perusahaan memutuskan bahwa sejumlah
tertentu dari laba perusahaan akan dibagi dalam bentuk cash dividen (M.
Munandar, 1983: 312). Perusahaan hanya berkewajiban membayar dividen setelah
perusahaan tersebut mengumumkan akan membayar dividen. Dividen dibayarkan
kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham.
Pembayaran dividen dapat dilakukan oleh perusahaan sendiri atau melalui pihak
lain, umpamanya bank. Cara yang kedua biasanya yang dipilih perusahaan karena
bank mempunyai banyak cabang, sehingga memudahkan pemegang saham yang mungkin
sekali tersebar luas di seluruh Indonesia
(Arief Suaidi, 1994: 230). Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan
sebelum membuat pengumuman adanya dividen kas adalah apakah jumlah kas yang ada
mencukupi untuk pembagian dividen tersebut.
b.
Script Dividen adalah suatu surat tanda kesediaan membayar
sejumlah uang tertentu yang diberikan perusahaan kepada para pemegang saham
sebagai dividen. Surat
ini berbunga sampai dengan dibayarkannya uang tersebut kepada yang berhak.
Script dividen seperti ini biasanya dibuat apabila pada waktu para pemegang
saham mengambil keputusan tentang pembagian laba, dimana perusahaan belum
(tidak) mempunyai persediaan uang cash yang cukup untuk membayar dividen cash
(Arief Suaidi, 1994: 231).
c.
Property Dividen adalah dividen
yang diberikan kepada para pemegang saham dalam bentuk barang-barang (tidak
berupa uang tunai ataupun (modal) saham perusahaan). Contoh dividen barang
adalah dividen berupa persediaan atau saham yang merupakan investasi
perusahaan pada perusahaan lain. Pembagian dividen berupa barang sudah barang tentu
lebih sulit dibanding pembagian dividen uang. Perusahaan melakukannya karena
uang tunai perusahaan tertanam dalam investasi saham perusahaan lain atau persediaan
dan penjualan investasi atau persediaan terutama bila jumlahnya cukup banyak akan
menyebabkan harga jual investasi ataupun persediaan turun, sehingga merugikan
perusahaan dan pemegang saham sendiri (Arief Suaidi, 1994 : 233).
d.
Liquidating Dividen adalah
dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham, dimana sebagian dari jumlah
tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran bagian laba (Cash Dividen), sedangkan
sebagian lagi dimaksudkan sebagai pengembalian modal yang ditanamkan
(diinvestasikan) oleh para pemegang saham ke dalam perusahaan tersebut (M.
Munandar, 1983: 314).
e.
Stock Dividen adalah dividen
yang diberikan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham-saham yang
dikeluarkan oleh perusahaan itu sendiri (M. Munandar, 1983: 314). Di Indonesia
saham yang dibagikan sebagai dividen
tersebut disebut saham bonus. Dengan
demikian para pemegang saham mempunyai jumlah lembar saham yang lebih banyak
setelah menerima Stock Dividen. Dividen saham dapat berupa saham yang
jenisnya sama maupun yang jenisnya berbeda.
No comments:
Post a Comment