Dividen adalah proporsi laba atau keuntungan yang dibagikan kepada
para pemegang saham dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah lembar saham yang
dimilikinya (Baridwan, 2000:434). Semua keuntungan ataupun kerugian yang
diperoleh perusahaan selama berusaha dalam satu periode tersebut dilaporkan
oleh direksi kepada para pemegang saham dalam suatu rapat pemegang saham.
Kebijakan pembagian dividen adalah suatu keputusan untuk menentukan
berapa besar bagian laba akan dibagikan kepada para pemegang saham dan akan
ditahan dalam perusahaan selanjutnya diinvestasikan kembali (Husnan,1994). Kebijakan pembagian dividen
tergantung pada keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kebijakan dividen penting bagi perusahaan dengan dua alasan, yaitu:
- Pembayaran dividen mungkin akan mempengaruhi nilai perusahaan yang tercermin dari harga saham perusahaan tersebut.
- Laba ditahan biasanya merupakan sumber dana internal yang terbesar dan terpenting bagi pertumbuhan perusahaan.
Dividen yang
dibagikan oleh perusahaan bisa tetap (tidak mengalami perubahan) dan bisa
mengalami perubahan (ada kenaikan atau penurunan) dari dividen yang dibagikan
sebelumnya. Dividen dapat berupa uang, skrip (script), barang atau saham (modal
saham).
Menurut Arief Suaidi (1994 : 230) ada tiga macam tanggal yang
relevan dengan pembagian dividen yaitu: (1) tanggal pengumuman yaitu tanggal
direksi mengumumkan akan membayar dividen, (2) tanggal pencatatan dividen, (3)
tanggal pembayaran dividen. Tanggal pencatatan adalah batas tanggal untuk
mendaftarkan nama pemilik saham. Dividen dibayarkan kepada orang yang tercatat
sebagai pemilik saham pada tanggal
pencatatan. Kalau jual beli saham terjadi setelah tanggal pencatatan, maka saham
tersebut namanya dijual ex-taripa dividen; artinya dividen tidak diterima oleh
pembeli saham. Sedangkan yang dimaksud dengan tanggal pembayaran adalah tanggal
saat dividen dibayar.
No comments:
Post a Comment