Tuesday, February 21, 2012

Konsep Dasar dan Perubahan Kurikulum PKN



Istilah “kurikulum” memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu sampai dengan dewasa ini. Seperti dikemukakan oleh Darsono (2000: 127) bahwa  pengertian kurikulum menurut para ahli dapat dicermati seperti di bawah ini.
a. Beauchamp, berpendapat bahwa kurikulum adalah dokumen tertulis yang memuat rencana untuk pendidikan peserta didik selama belajar di sekolah.
b. Macdonal, mengemukakan kurikulum sebagai rencana kegiatan untuk menuntun pengajaran.
c. Hilda Taba, mendefinisikan kurikulum sebagai rencana untuk membelajarkan peserta didik.
d. Krugi, menguraikan bahwa kurikulum merupakan semua cara yang ditempuh sekolah agar peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang diinginkan.

Pada sisi lain yaitu Pasal 1 ayat 19 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menerangkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Artinya kurikulum merupakan rencana, pengaturan tentang pelaksanaan proses belajar mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru. Kurikulum merupakan pedoman yang akan direalisasikan oleh guru dalam menciptakan situasi belajar.

Atas dasar pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah rencana kegiatan yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai pengalaman belajar yang diinginkan. Kurikulum senantiasa berubah seiring dengan perkembangan zaman dan adanya perubahan terhadap pendidikan oleh pemerintah pusat. Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlaku pada awalnya adalah Kurikulum 1994 yang ditetapkan melalui Keputusan Mendikbud No. 060/V/1993 dan No. 061/V/1993. Setelah beberapa tahun diimplementasikan, pemerintah memandang perlu dilakukan kajian dan penyempurnaan sehingga mulai tahun 2001 Depdiknas melakukan serangkaian kegiatan untuk menyempurnakan Kurikulum 1994 dan melakukan rintisan secara terbatas untuk validasi dan mendapatkan masukan yang empiris. Kurikulum itu disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Draf kurikulum hasil rintisan tersebut semula akan diberlakukan penerapannya di sekolah-sekolah mulai tahun ajaran 2004/2005. Namun dengan lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka draf kurikulum tersebut perlu disesuaikan kembali. Adapun penyempurnaan kurikulum selanjutnya dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP, Permen Diknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Permen Diknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permen Diknas No.24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, selanjutnya BSNP menggagas Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Adapun KTSP mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2006/2007 bagi Sekolah Standar Nasional (SSN), Sekolah Nasional
Berstandar Internasional (SNBI), dan bagi sekolah yang telah siap. Pada tahun 2009/2010 diharapkan semua sekolah telah melaksanakan KTSP (Puskur Balitbang, 2006).

No comments:

Post a Comment