Tuesday, February 21, 2012

Pengertian dan Dimensi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan



Di dalam kurikulum 2004 SMA Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan dijelaskan bahwa mata pelajaran kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang ingin membentuk warga negara yang ideal yaitu warga negara yang memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, menguasai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Sehubungan dengan itu, dinyatakan bahwa mata pelajaran kewarganegaraan mencakup tiga dimensi yaitu:

1. dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge) yang mencakup bidang politik, hukum dan moral, meliputi pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, sejarah nasioanal, hak dan kewajiban warga negara, hak asasi manusia, hak sipil dan hak politik;
2. dimensi keterampilan kewarganegaraan (civics skill) yang meliputi keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya dalam mewujudkan masyarakat madani (civil society), keterampilan mempengruhi dan memonitoring jalannya pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan politik, keterampilan memecahkan masalah sosial, keterampilan mengadakan koalisi, kerja sama, dan mengelola konflik;
3. dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) yang mencakup kepercayaan diri, komitmen, penguasaan atas nilai-nilai religi, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, keberbasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul dan perlindungan terhadap minoritas (Depdiknas).

No comments:

Post a Comment