Perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah menurut Ketentuan Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian
keuangan yang adil, proporsional, demikratis, transparan, dan bertanggung jawab
dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
Dana perimbangan ini terdiri dari dana
bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Jumlah dana perimbangan
ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN (UU No. 33 Th. 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 10 tentang Dana
Perimbangan: 273).
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD LENGKAP SKRIPSI PERIMBANGAN KEUANGAN
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD LENGKAP SKRIPSI PERIMBANGAN KEUANGAN
a. Dana Bagi Hasil.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka
presentase tertentu. Dana Bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
Dana bagi hasil dari pajak meliputi pajak bumi dan bangunan, penerimaan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan. Dan dana bagi
hasil dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum,
perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan
panas bumi (UU No. 33 Th. 53 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan
Pemerintah Daerah Pasal 11 tentang Dana Bagi Hasil: 273).
b. Dana Alokasi Umum (DAU).
DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan
antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan
potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal
suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan daerah dan potensi daerah.
Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya
kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang
potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh
alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi
DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324).
DAU untuk daerah propinsi dan daerah
kabupaten ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU. DAU bagi masing-masing
propinsi dan kabupaten dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah DAU bagi
seluruh daerah, dengan bobot daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah
masing-masing bobot seluruh daerah di seluruh Indonesia (Bratakusumah dan
Solihin, 2001: 183).
c. Dana Alokasi Khusus (DAK).
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai
kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana
dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu
atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah (Penjelasan UU No. 33 Th.
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah : 324).
Sektor atau kegiatan yang tidak dapat dibiayai
dari DAK adalah dana administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya
penelitian, biaya pelatihan, biaya perjalanan pegawai daerah dan lain-lain
biaya umum sejenis (Bratakusumah dan Solihin, 2001: 188). KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD LENGKAP SKRIPSI PERIMBANGAN KEUANGAN
Makasih banyak buat infonya :) sangat membantu.
ReplyDeleteAncik
ReplyDeletelike... :)
ReplyDelete