Monday, March 5, 2012

Pinjaman Daerah.



Pinjaman Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah, selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Bagi Hasil dan Lain-lain pendapatan yang sah. Pinjaman Daerah digolongkan sebagai kelompok pembiayaan daerah (sumber penerimaan pembiayaan daerah) (UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 5 tentang Sumber Penerimaan Daerah: 271). Pinjaman Daerah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Pembiayaan yang bersumber dari pinjaman harus dikelola secara benar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan daerah sendiri serta stabilitas ekonomi dan moneter secara nasional. Oleh karena itu, pinjaman daerah perlu mengikuti kriteria, persyaratan, mekanisme, dan sanksi pinjaman daerah (Penjelasan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 325).
Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut terbebani kewajiban untuk membayar kembali (Ketentuan Umum UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah). Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang sumber dan jenis pinjaman, penggunaan pinjaman, batas maksimum, jangka waktu, prosedur pinjaman, pembayaran kembali, pembukuan dan pelaporan, serta ketentuan lainnya.

No comments:

Post a Comment