Pinjaman Daerah merupakan salah satu
sumber penerimaan daerah, selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan
yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Bagi Hasil
dan Lain-lain pendapatan yang sah. Pinjaman Daerah digolongkan sebagai kelompok
pembiayaan daerah (sumber penerimaan pembiayaan daerah) (UU No. 33 Th. 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 5 tentang
Sumber Penerimaan Daerah: 271). Pinjaman Daerah bertujuan untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Pembiayaan yang bersumber dari pinjaman harus dikelola secara benar agar tidak
menimbulkan dampak negatif bagi keuangan daerah sendiri serta stabilitas
ekonomi dan moneter secara nasional. Oleh karena itu, pinjaman daerah perlu
mengikuti kriteria, persyaratan, mekanisme, dan sanksi pinjaman daerah
(Penjelasan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan
Pemerintah Daerah: 325).
Pinjaman daerah adalah semua transaksi
yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut terbebani kewajiban
untuk membayar kembali (Ketentuan Umum UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah). Dalam undang-undang tersebut
mengatur tentang sumber dan jenis pinjaman, penggunaan pinjaman, batas
maksimum, jangka waktu, prosedur pinjaman, pembayaran kembali, pembukuan dan
pelaporan, serta ketentuan lainnya.
No comments:
Post a Comment