Menurut UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 54 tentang Persyaratan Pinjaman, dalam melakukan pinjaman, daerah wajib memenuhi persyaratan:
i. Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
ii. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman ditetapkan oleh pemerintah.
iii. Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah.
Di Indonesia, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan membayar kembali pinjaman digunakan untuk menentukan batas maksimal pinjaman jangka panjang. Semakin besar DSCR suatu daerah maka semakin bagus pula keadaan keuangan daerah tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 107 tahun 2000 Tentang Pinjaman daerah mengenai Persyaratan Pinjaman Daerah, batas maksimum jumlah pinjaman jangka panjang adalah (Rokhedi P. Santoso, 2003: 149):
a) Jumlah kumulatif Pokok Pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
61
b) Berdasarkan proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 (dua setengah).
Prosedur pinjaman daerah menurut UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 56 tentang Prosedur Pinjaman Daerah adalah:
1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari luar negeri.
2) Pinjaman kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah.
3) Perjanjian penerusan pinjaman dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
4) Perjanjian Penerusan pinjaman dapat dinyatakan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
No comments:
Post a Comment