Sunday, April 22, 2012

Pengertian Bukti Digital (Digital Evidence)



Tidak banyak ditemukan dalam literatur berbahasa Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan yang di dalamnya mengatur penggunaan bukti digital pada acara pembuktian menjelaskan definisi dari bukti digital. Untuk itu perlu mencari literatur beserta doktrin dari negara lain yang telah lama menerapkan bukti digital dalam proses hukum. Kelompok kerja yang bernama “The Scientific Working Group on Digital Evidence” (SWGDE) yang berdiri sejak Pebruari 1998 bekerjasama dengan Laboratorium Kriminal Federal di Amerika Serikat (US Federal Crime Laboratory) dan supervisi dari International Organization on Computer Evidence (IOEC) dalam kajian multidisipliner memberikan pedoman dan standardisasi terhadap upaya perolehan kembali, penyajian kembali dan pengujian terhadap bukti digital,
termasuk peralatan audio, pencitraan dan gambar yang menggunakan elektronik.
Hasil dari kelompok kerja tersebut salah satunya adalah definisi dari bukti digital (digital evidence). Definisinya yang diberikan kelompok kerja tersebut adalah “Information of probative value stored or transmitted in digital form.”194 Definisi tersebut jika diterjemahkan secara bebas sebagai berikut. Bukti digital adalah segala informasi yang bersifat membuktikan terhadap nilai yang tersimpan atau ditransmisikan dalam bentuk digital.195 Berdasarkan definisi tersebut, bukti digital tidak hanya meliputi bukti yang dihasilkan atau ditransmisikan melalui jaringan komputer saja, akan tetapi juga termasuk perangkat audio, video bahkan telepon selular.

Debra Littlejohn Shinder mengklasifikasikan digital menjadi dua bagian, yaitu:
Digital evidence can be classified as original digital evidence (that is, the physical items and data objects associated with those items at the time the evidence was seized) and duplicate digital evidence (referring to an accurate digital reproduction of all the data objects contained on an original physical item).197
Klasifikasi yang diberikan oleh Debra Littlejohn Shinder terkait dengan bentuk dan sifat dari bukti digital itu sendiri. Klasifikasi pertama menjelaskan bukti digital yang orisinal, yaitu bukti digital secara fisik dan data yang terasosiasi dengan perangkat fisik tersebut ketika bukti digital disita oleh kepolisian.198 Sedangkan klasifikasi kedua merujuk pada bukti digital yang merupakan hasil duplikasi atau hasil reproduksi dari bukti digital orisinal, di dalamnya terkadung data sebagaimana yang terdapat pada bukti digital orisinal.

Lebih lanjut Debra Littlejohn juga menejelaskan, bukti digital secara prinsip memang berbeda dengan bukti konvensional, tetapi secara sifat memiliki beberapa persamaan. Contohnya adalah proses pengambilan sidik jari (fingerprints) pada kejahatan konvensional yang pada satu saat dapat terlihat (visible) dengan mudah, begitu pula bukti digital yang secara fisik terlihat (contohnya: computer hard disk). Tetapi disisi lain, sidik jari tidak terlihat begitu saja, melainkan harus melalui suatu proses tertentu hingga sidik jari tersebut dapat terlihat, demikian halnya pada bukti digital yang dalam proses untuk mendapatkannya membutuhkan perangkat keras maupun perangkat lunak tertentu.

No comments:

Post a Comment