Kewenangan Pengadilan Agama untuk
menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah didasarkan atas ketentuan Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pengadilan Agama
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawinan;
dst i. Ekonomi syari’ah”. Berdasarkan ketentuan Pasal 49
tersebut, Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat, infaq,
shadaqah, dan ekonomi
syari’ah . Oleh karena itu, terhitung mulai tanggal 20
Maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syari’ah menjadi kewenangan absolut
Pengadilan Agama. Sebelum
diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut memang belum pernah
ada peraturan Perundang-Undangan yang secara khusus melimpahkan kewenangan kepada pengadilan tertentu untuk
memeriksa daan mengadili perkara ekonomi syari’ah.
Namun
demikian, meskipun Pengadilan Agama
telah diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah,
ternyata hal tersebut tidak dibarengi pula dengan perangkat hukum yang
mengaturnya lebih lamjut, baik perangkat
hukum materiil maupun perangkat hukum formil.
Oleh sebab itu dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat dan supaya Pengadilan Agama dapat segera melakukan tugas-tugas
barunya, maka harus dilakukan terobosan
hukum guna memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat....Baca selengkapnya
Klik disini untuk DOWNLOAD selengkapnya
Klik disini untuk DOWNLOAD selengkapnya
No comments:
Post a Comment