Tuesday, July 3, 2012

Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Syari’ah



     Kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah didasarkan atas ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2006  yang menyatakan bahwa: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawinan; dst  i. Ekonomi syari’ah”.   Berdasarkan ketentuan Pasal 49 tersebut,  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,  dan menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat,  infaq,  shadaqah,  dan ekonomi syari’ah   .   Oleh karena itu, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syari’ah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.   Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut memang belum pernah ada peraturan Perundang-Undangan yang secara khusus melimpahkan  kewenangan kepada pengadilan tertentu untuk memeriksa daan mengadili perkara ekonomi syari’ah.
Namun demikian,  meskipun Pengadilan Agama telah diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili,  dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah, ternyata hal tersebut tidak dibarengi pula dengan perangkat hukum yang mengaturnya lebih lamjut,  baik perangkat hukum materiil maupun perangkat hukum formil.   Oleh sebab itu  dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan supaya Pengadilan Agama dapat segera melakukan tugas-tugas barunya,  maka harus dilakukan terobosan hukum guna memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat....Baca selengkapnya

Klik disini untuk DOWNLOAD selengkapnya

No comments:

Post a Comment