Aktivitas ekonomi syari’ah atau ekonomi
Islam sangatlah luas dan banyak sebanyak aktivitas kehidupan manusia didalam
memperoleh kesejahteraan kehidupan di dunia ini, sebab menusia memang
diperintahkan untuk memenuhi kesejahteraannya di dunia ini tanpa melupakan
kebahagiannya di akhirat kelak. Sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur’an
surat Al-Qoshosh ayat 77 :
Æ÷tGö/$#ur !$yJÏù 9t?#uä ª!$# u#¤$!$# notÅzFy$# ( wur [Ys? y7t7ÅÁtR ÆÏB $u÷R9$# ( `Å¡ômr&ur !$yJ2 z`|¡ômr& ª!$# øs9Î) ( wur Æ÷ö7s? y$|¡xÿø9$# Îû ÇÚöF{$# ( ¨bÎ) ©!$# w =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ
Artinya :” Dan
carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Namun dalam hal ini akan dibatasi pada aktivitas-aktivitas
ekonomi syari’ah yang sudah populer dan melembaga di Indonesia, sebagaimana
yang tercantum didalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Untuk itu berikut ini akan diuraiakan
beberapa aktivitas ekonomi syari’ah
yang berkembang di Indonesia ,
diantaranya :
-
Bank Syariah
-
Reksadana
Syariah
-
Pegadaian
Syariah
-
Asuransi
Syariah
-
Bursa Efek
Syariah
-
BMT
No comments:
Post a Comment