A.
Latar Belakang Masalah
Kurikulum berasal dari bahasa Inggris “Curriculum”
berarti Rencana Pelajaran. (S. Wojowasito-WJS. Poerwadarminta, 1980 : 36.).
Secara istilah, kurikulum adalah “seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu”. (Depag. RI. Dir. Jen. Kelembagaan Agama Islam,
2004 : 2).
Dari
pengertian tersebut kurikulum sangat besar pengaruhnya dalam proses belajar
mengajar disekolah, yang merupakan jembatan untuk tercapainya suatu tujuan
Pendidikan Nasional.
Pada perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas
dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi,
serta seni dan budaya. Perkembangan dan perubahan yang secara terus menerus
menuntut perlunya sistem Pendidikan Nasional termasuk penyempurnaan kurikulum
untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan
perubahan zaman tersebut.
Atas dasar tuntutan tersebut maka diperlukan suatu
upaya peningkatan mutu pendidikan termasuk yang diselenggarakan di madrasah,
yang dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia
Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral/akhlaq, pengetahuan, kesehatan,
ketrampilan dan seni. Pengembangan pendidikan di madrasah dilakukan sesuai
dengan kebutuhan, kondisi dan jatidiri madrasah pada seluruh aspeknya. Pengembangan
aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup
yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan
hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil dimasa datang. Dengan demikian peserta
didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jatidiri yang dikembangkan melalui
kesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan kurikulum yang berbasis
pada kompetensi peserta didik.
Penyempurnaan kurikulum ini dilandasi oleh
kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai
berikut :
- UUD 1945 dan Pembukaannya.
- Undang-Undang No. 20 tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, dan
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom.
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom berimplikasi terhadap kebijakan
pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik ke desentralistik juga
berimplikasi terhadap penyempurnaan kurikulum sekolah.
Penyempurnaan kurikulum tersebut mengacu pada
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
berkenaan dengan pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 3 yang menyatakan bahwa
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk waktu
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Pasal 35 Ayat (1), yang menyatakan
bahwa Sstandart Nasional Pendidikan terdiri atas standart isi, proses
kompotensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembayaran, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala.
- Pasal 37 Ayat (1), yang menyatakan
bahwa pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pentahuan Alam, Ilmu
Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olah Raga, Ketrampilan/kejuruan,
dan Muatan Lokal.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tergugah
mengangkat permasalahan yang dimaskud sebagai bukti bahwa kurikulum berbasis
kompetensi akan lebih cocok dengan tujuan Pendidikan Nasional. Dan penulis
ingin meneliti terhadap hasil belajar siswa di MTs. Manbail Futuh dengan
menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi.
No comments:
Post a Comment