Monday, July 2, 2012

Sejarah Berdirinya BMT (baitul māl)



Sesuatu yang revolusioner yang dilakukan oleh Rasulullah saw adalah pembentukan lembaga penyimpanan yang disebut baitul māl. Apa yang dilakukan oleh Rasulullah tersebut merupakan proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) yang transparan dan bertujuan seperti apa yang sekarang disebut dengan welfare oriented. [1]Hal ini dirasakan asing pada masa itu, karena pajak yang dikumpulkan oleh penguasa di kerajaan-kerajaan tetangga di jazirah Arabia seperti Romawi dan Persia, dikumpulkan oleh menteri dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kaisar dan raja. [2]
Baitul māl yang didirikan oleh Rasulullah SAW  tidak mempunyai bentuk yang formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi. Keadaan ini bertahan sampai pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar ra, dimana dapat dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan baitul māl. Baru pada masa pemerintahan Umar Ibn Khattab ra, sejalan dengan bertambah luasnya wilayah pemerintahan Islam, volume dana yang dikelola dan keragaman kegiatan baitul māl juga bertambah besar dan bertambah kompleks. Keadaan ini mendorong khalifah untuk membuat sistem administrasi dan pembukuan yang mampu menangani perkembangan ini.[3]
Sejak jaman Rasulullah saw baitul māl bukanlah sekedar lembaga sejenis BAZIS yang dikenal sekarang ini. Baitul māl merupakan lembaga pengelola keuangan negara, maka baitul māl memainkan fungsi kebijakan fiskal sebagaimana yang dikenal dalam ekonomi sekarang. Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh baitul māl sejak jaman rasulullah saw memberikan dampak langsung pada tingkat investasi dan secara tidak langsung memberikan dampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.[4]
Dalam hal kebijakan moneter, sampai dengan masa pemerintahan Umar Ibn Khattab ra, boleh dikatakan pemerintahan Islam belum memiliki sejenis bank sentral yang mengatur kebijakan moneter, karena pada masa itu belum ada dinar Islam yang dicetak oleh pemerintah Islam. Ketika itu dinar Romawi dan dirham Persia yang digunakan sebagai alat bayar. Barulah di masa pemerintahan Khalifah Ali  ra, dicetak dinar Islam dalam bentuk yang khas pemerintahan Islam. Namun karena keadaan politik saat itu mengakibatkan peredarannya sangat terbatas. Jadi dapat dikatakan bahwa baitul māl di jaman Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin ra tidak menjalankan fungsi kebijakan moneter dalam arti mengelola jumlah uang yang beredar. [5]
Para ahli ekonomi Islam dan sarjana ekonomi Islam sendiri memiliki sedikit perbedaan dalam menafsirkan baitul māl ini. Sebagian berpendapat, bahwa baitul maal itu semacam bank sentral yang ada saat ini. Tentunya dengan berbagai kesederhanaannya karena keterbatasan yang ada. Sebagian lagi berpendapat bahwa baitul māl itu semacam menteri keuangan atau bendahara negara. Hal ini mengingat fungsinya untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja negara.  Kalaupun lembaga baitul māl yang menurut para orientalis bukan sesuatu yang baru, maka proses siklus dana masyarakat (zakat,infaq dan shodaqoh) yang dinamis dan berputar cepat merupakan preseden yang sama sekali baru. [6]   
Penjajahan yang terjadi di negara-negara Islam membawa perubahan dalam sistem pemerintahan, politik dan ekonomi. Meskipun akhirnya banyak negara Islam yang berhasil mendapatkan kemerdekaannya, namun kenyataannya mereka hanya merdeka secara politik, karena  sisa-sisa penjajahan masih dirasakan terutama dalam bidang ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Sistem ekonomi pada umumnya tidak bisa lepas dari sistim politik. Penjajahan telah membentuk watak negara Islam menjadi individualis dan sekuler, yang secara tidak langsung mempengaruhi pola pikir dan bahkan akidah dari para pemimpinnya. Warisan ekonomi penjajahan membawa masalah seperti pengangguran, inflasi serta terpisahnya agama dan ekonomi serta politik, yang mengakibatkan ketidakberhasilan  dalam pembangunan ekonomi. [7]
Hal ini menimbulkan pemikiran di kalangan negara Islam, bahwa perlu dicari terobosan baru sebagai solusi untuk mengatasi masalah ekonomi. Yang menarik adalah bahwa solusi tersebut dikembalikan dan dikaitkan dengan ideologi. Konsep ini berangkat dari kesadaran para pemimpin negara Islam bahwa sistem ekonomi penjajah tidak dapat mengatasi masalah. Dalam masalah keuangan, ditemukan terminologi baru bahwa sistem bunga yang ribawi yang dikenalkan oleh penjajah telah menghilangkan baitul māl dalam khasanah kenegaraan, maka kesadaran ini telah mengarahkan pada sistem keuangan yang bebas riba.[8]
Gerakan lembaga keuangan yang bebas riba dengan sistem modern didirikan pada tahun 1969 oleh Abdul Hamid An Maghar di desa Mith Gramer, tepi sungai Nil di Mesir. Meskipun akhirnya ditutup karena masalah manajemen, akan tetapi kelahiran Bank ini telah mengilhami diadakannya Konferensi Ekonomi Islam yang pertama pada tahun 1975 di Mekah. Dua tahun kemudian lahirlah Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB).[9]
Kelahiran IDB merupakan hasil serangkaian kajian yang mendalam dari pakar ekonomi dan keuangan juga dari para ahli hukum Islam. Negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam menjadi motor penggerak berdirinya IDB. Mesirlah yang pertama kali mengusulkan pendiriannya. Pada sidang Menteri Luar Negeri negara anggota OKI di Karachi Pakistan tahun 1970, Mesir mengusulkan perlunya pendirian Bank Islam Dunia. Usulan tersebut ditulis dalam bentuk proposal yang berisi tentang studi pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan pembangunan serta pendirian Federasi Bank Islam.[10] .      
Tujuan utama IDB adalah untuk memupuk dan meningkatkan perkembangan ekonomi dan social negara-negara anggota dan masyarakat muslim secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip syariat Islam. Fungsi utama bank ini berperan serta dalam modal usaha dan bantuan cuma-cuma untuk proyek produksi dan perusahaan disamping memberikan bantuan keuangan bagi negara-negara anggota dalam bentuk lain untuk perkembangan ekonomi dan sosial.[11]
Keberadaan IDB sangat berpengaruh dalam memberikan inspirasi pada pendirian dan perkembangan bank syariah di berbagai negara Islam.Komite ahli IDB kemudian menyusun berbagai peraturan dan perangkat pengawasan, untuk mengakomodasi rencana pendirian bank Syariah tersebut.  Secara garis besar, bank Syariah tersebut dibagi menjadi dua, yakni Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank ) dan Lembaga Investasi dalam bentuk International Holding Companies. Pada periode tahun 1970 -an negara Islam telah banyak yang mendirikan lembaga keuangan syariah, seperti Mesir, Sudan, Dubai, Pakistan, Iran, Turki, Bangladesh, Malaysia, dan termasuk Indonesia pada dekade 1990- an.[12]
Di Indonesia pada tahun 1990 mulai ada prakarsa mengenai bank syariah, diawali adanya Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasil lokakarya tersebut dilanjutkan dan dibahas dalam Musyawarah Nasional IV (MUNAS IV) MUI tanggal 22-25 Agustus 1990 di Hotel Sahid Jaya Jakarta. Hasil Munas membentuk Tim Perbankan MUI yang bertugas mensosialisasikan rencana pendirian bank syariah di Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 1 Nopember 1991, tim ini berhasil mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI)  yang mulai beroperasi sejak September 1992. Pada awalnya kehadiran BMI belum mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun industri perbankan. Namun dalam perkembangannya, ketika BMI dapat tetap eksis ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1997, telah mengilhami pemerintah untuk memberikan perhatian dan mengatur secara luas dalam undang-undang, serta memacu segera berdirinya bank-bank syariah lain baik dalam bentuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) maupun Windows Syariah untuk bank  umum.[13]
Kehadiran BMI pada awalnya diharapkan mampu untuk membangun kembali sistem keuangan yang dapat menyentuh kalangan bawah (grass rooth). Akan tetapi pada prakteknya terhambat, karena BMI sebagai bank umum terikat dengan prosedur perbankan yang telah dibakukan oleh undang-undang. Sehingga akhirnya dibentuklah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat bawah. Namun dalam realitasnya, sistem bisnis BPRS terjebak pada pemusatan kekayaan hanya pada segelintir orang, yakni para pemilik modal. Sehingga komitmen untuk membantu derajat kehidupan masyarakat bawah mendapat kendala baik dari sisi hokum maupun teknis. Dari segi hukum, prosedur peminjaman bank umum dan dengan BPRS sama, begitu juga dari sisi teknis. [14]
Dari persoalan diatas, mendorong munculnya lembaga keuangan syariah alternatif. Yakni sebuah lembaga yang tidak saja berorientasi bisnis tetapi juga sosial. Juga lembaga yang tidak melakukan pemusatan kekayaan pada sebagian kecil orang pemilik modal (pendiri) dengan penghisapan pada mayoritas orang, tetapi lembaga yang kekayaannya terdistribusi secara merata dan adil. Lembaga yang terlahir dari kesadaran umat dan ditakdirkan untuk menolong kaum mayoritas, yakni pengusaha kecil /mikro. Lembaga yang tidak terjebak pada permainan bisnis untuk keuntungan pribadi, tetapi membangun kebersamaan untuk mencapai kemakmuran bersama. Lembaga yang tidak terjebak pada pikiran pragmatis tetapi memiliki konsep idealis yang istiqomah. Lembaga tersebut adalah Baitul Māl Wa Tamwil (BMT).[15]
BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan yakni simpan pinjam. Usaha ini seperti usaha perbankan, yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkannya pada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sector keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.[16]
BMT telah mampu menarik minat mereka yang berpendidikan. Dengan mengetahui fungsi baitul māl di jaman awal Islam, maka sebenarnya mereka yang telah terlibat dalam BMT diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan lembaga baitul māl. Menempatkan dominasi peran BMT sebagai lembaga keuangan syariah dan atau sebagai lembaga ekonomi sektor riil, dapat menjadi suatu ijtihad ummat sebagai reaksi terhadap berbagai persoalan ekonomi, terutama marjinalisasi peran ekonomi, terutama marjinalisasi peran ekonomi ummat di Indonesia.


[1] Muhammad, Manajemen Bank Syariah , Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2003 hal. 23.
[2] Muhammad Ridwan, Manajemen, hal 56.
[3] Ibid, hal. 59
[4] Ibid.
[5] Siti Maryam dkk, Sejarah Peradaban Islam, Yogyakarta, Jurusan SPI Fak. Adab IAIN Suka dan LESFI, 2002,hal. 57
[6] Muhammad Ridwan, Manajemen,, hal 56-57.
[7]  Ibid, hal 66
[8]  Ibid, hal 67
[9] Ibid, hal 67
[10] Muhammad Ridwan, Manajemen, hal. 67
[11] M. Abdul Manan, Islamic Economic Theory and Practice, Terjemahan M. Nastangin, Yogyakarta, Dana Bakti Wakaf, 1993, hal 191.

[12]  Muhammad Ridwan, Manajemen, hal. 69
[13]  Ibid, hal. 71-72.
[14]  Ibid, hal. 72
[15] Ibid hal. 73
[16] Ibid, hal 126

No comments:

Post a Comment