BMT singkatan dari Baitul māl wattamwil. BMT terdiri dari
dua istilah yaitu baitul māl dan baitul tamwil. Apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
berarti rumah uang dan rumah pembiayaan. Baitul
māl lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang
non profit, seperti zakat, infaq, dan
shodaqoh serta menjalankan sesuai
dengan peraturan dan amanahnya.[1]
Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha
pengumpulan dan penyaluran dana komersial.[2]
Menurut Makhalul ‘Ilmi, secara istilah pengertian baitul māl adalah lembaga keuangan
berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya menampung serta
menyalurkan harta masyarakat berupa zakat,
infak, shodaqoh (ZIS) berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Al Qur’an
dan sunnah Rasul Nya, dan pengertian dari baitul
tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam
bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim
dalam dunia perbankan.[3]
Sedangkan menurut Muhammad, pengertian baitul māl adalah suatu badan yang bertugas mengumpulkan, mengelola
serta menyalurkan zakat, infak, dan shodaqoh yang bersifat social oriented, dan baitut tamwil adalah suatu lembaga yang
bertugas menghimpun, mengelola serta menyalurkan dana untuk suatu tujuan profit oriented (keuntungan) dengan bagi
hasil (qiradh/mudharabah,
syirkah/musyarakah), jual beli (bai’u bitsaman ajil/angsur, murabahah /tunda) maupun sewa (al-al-ijarah).[4]
Dengan demikian BMT sesungguhnya merupakan lembaga yang bersifat
sosial keagamaan sekaligus komersial. BMT menjalankan tugas sosialnya dengan
cara menghimpun dan membagikan dana masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) tanpa mengambil
keuntungan. Disisi lain ia mencari dan memperoleh keuntungan melalui kegiatan
kemitraan dengan nasabah baik dalam bentuk penghimpunan, pembiayaan, maupun
layanan-layanan pelengkapnya sebagai suatu lembaga keuangan Islam.
Dilihat dari bangunan suatu kelompok, maka BMT tidak berbeda dari
ormas Islam lainnya kecuali pada bidang geraknya secara ekonomis dan bisnis
keuangan. Mulai dari tujuan, asas dan landasan, visi dan misi BMT, semuanya
terlihat sebagai organisasi keuangan orang Islam pada umumnya. Visi BMT adalah
semakin meningkatnya kualitas ibadah anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah memakmurkan
kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya. Misi BMT adalah
membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani
yang adil dan makmur berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT. [5]Disini
BMT menempati fungsi lembaga usaha ekonomi kerakyatan yang dapat dan mampu
melayani nasabah usaha mikro dan kecil-bawah.
Pada awal konsepnya, BMT mempertegas ciri utamanya sebagai lembaga
yang berorientasi bisnis dan bukan lembaga sosial. Akan tetapi ia bergerak juga
untuk penyaluran dan penggunaan zakat, infaq, dan sadaqoh; ditumbuhkan dari
bawah berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya, milik bersama
masyarakat kecil-bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik
seseorang atau orang dari luar masyarakat itu. Ciri khasnya meliputi etos kerja
bertindak proaktif (service excellence)
dan menjemput bola kepada calon anggota dan anggota; pengajian rutin secara
berkala tentang keagamaan dan kemudian tentang bisnis.[6]
Secara kelembagaan BMT didampingi atau didukung Pusat Inkubasi
Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). PINBUK sebagai lembaga primer karena mengemban
misi yang lebih luas, yakni menetaskan usaha kecil. [7]
Dalam prakteknya PINBUK menetaskan BMT
dan pada gilirannya BMT menetaskan usaha kecil. Keberadaan BMT merupakan
representasi dari kehidupan masyarakat dimana BMT itu berada, dengan jalan ini
BMT mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan
pendanaan yang berdasarkan sistem syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting
prinsip-prinsip syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga
keuangan syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil
yang serba kekurangan baik di bidang ilmu pengetahuan atau materi, maka BMT
mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek
kehidupan masyarakat.
[1] Republika Online tanggal 14 Desember 2001;
[2] Heri Sudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet. 2, Yogyakarta
Ekonisia, 2004, hal 96
[3] Makhalul Ilmi, Teori dan
Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah, Cet.1,Yogyakarta ,
UII Press,2002 hal 64.
[4] Muhammad Ridwan, Manajemen
Baitul Maal Watamwil, Yogyakarta , UII Press, 2004, hal 16.
[5] PINBUK, Pedoman Cara
Pembentukan BMT, (Jakarta ,
PT. Bina Usaha Indonesia ,
tt) hal 2-3.
[6] Ibid, hal. 4-5
[7] M. Dawam Raharjo, Perspektif
Dkelarasi Makkah, Menuju Ekonomi Islam, Mizan, Bandung ,
1989, hal.431
No comments:
Post a Comment