Monday, July 2, 2012

Struktur Organisasi dan Mekanisme Operasional


Struktur Organisasi
Struktur organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggungjawab, garis komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing. Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak terjadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing bagian dalam organisasi. Tentu saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari :
-  Musyawarah Anggota Tahunan
-  Dewan Pengurus
-  Dewan Pengawas Syariah
-  Dewan Pengawas Manajemen
-  Pengelola yang terdiri minimal terdapat Manajer, Marketing,Accounting dan Kasir[1]                        







Gambar 3.1
Struktur Organisasi BMT

2.  Mekanisme Operasional
a.  Musyawarah Anggota Tahunan
            Musyawarah ini dilaksanakan setiap tahun sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau perwakilannya. Musyawarah ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem manajemen BMT dan oleh karenanya berhak memutuskan :
-  Pengesahan atau perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi;
-  Pemilihan, pengangkatan dan sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas syariah maupun manajemen;
-  Penetapan anggaran pendapatan dan belanja BMT selama satu tahun ;
-  Penetapan visi dan misi organisasi ;
-  Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun sebelumnya;
-  Pengesahan rencana program kerja tahunan.[2]

b. Dewan Pengurus
Dewan Pengurus BMT pada hakekatnya adalah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah tahunan. Oleh karenanya, pengurus harus dapat menjaga amanah yang telah dibebankan kepadanya. Amanah ini nantinya akan dipertanggungjawabkan  kepada anggota pada tahun berikutnya. Masa kerja pengurus sangat tergantung pada kepentingan organisasi. Artinya BMT dapat menetapkan masa kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun. Secara umum fungsi dan peran serta tanggungjawab pengurus dapat dirumuskan sebagai berikut :
1)  Perencanaan
            Dewan pengurus berfungsi menyusun perncanaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek, baik keuangan maupun non keuangan, sehingga diperlukan pengurus yang memiliki wawasan luas, pengetahuan, dan pengalaman bisnis, serta rasa optimis yang tinggi.
2)  Personifikasi badan hukum
            Dewan Pengurus merupakan personifikasi BMT baik dimuka maupun diluar peradilan sesuai dengan keputusan musyawarah anggota. Pengurus pula yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksanaan AD/ART organisasi.


3)  Penyediaan sumber-sumber yang diperlukan
            Dewan Pengurus harus mengusahakan berbagai sumber (resources) yang diperlukan agar BMT dapat berjalan dengan baik.
4)  Personalia
            Dewan pengurus pada dasarnya memegang kuasa atas jalannya BMT, namun karena keterbatasan tenaga kerja dan waktu, pengurus dapat mengangkat wakilnya si pengelola. Namun hal ini tidak mengurangi sedikitpun tanggungjawabnya.
 5)  Pengawasan
            Karena pengurus telah menunjuk pengelola dalam menjalankan operasional rutin, maka fungsi pengurus terpenting berada pada fungsi pengawasan. [3] Fungsi melekat pada semua lini kepengurusan. Baik secara bersama-sama maupun perbidang, pengurus harus melakukan fungsi ini secara berkala.[4]

c. Dewan Pengawas Syariah
            Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syariah yang dijalankannya. Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi :
1)  sebagai penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seperti penetapan produk.
2)   sebagai mediator antara BMT dengan Dewan Syariah Nasional atau Dewan Pengawas Syariah Propinsi.
3)   mewakili anggota dalam pengawasan syariah.
d. Dewan Pengawas Manajemen
Dewan pengawas Manajemen merupakan representasi anggota terutama berkaitan dengan operasional kerja pengurus. Masa kerja pengawas sama dengan pengurus. Anggota dewan pengawas manajemen dipilih dan disyahkan dalam musyawarah anggota tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi dewan pengawas manajemen. Fungsi dan peran utamanya meliputi :
1)      mewakili anggota dalam memberikan pengawasan terhadap kerja pengurus terutama berkaitan dengan pelaksanaan keputusan musyawarah tahunan;
2)      memberikan saran, nasehat, dan usulan kepada pengurus;
3)      mempertanggungjawabkan hasil kerja pengawasannya kepada anggota dalam musyawarah tahunan.[5]
e.  Pengelola
            Pengelola merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh dewan pengurus. Mereka merupakan wakil pengurus dalam menjalankan fungsi operasional keseharian. Ia bertanggungjawab kepada pengurus dan jika diminta dapat memberikan penjelasan kepada anggota dalam musyawarah anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh manajer atau direktur diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah tahunan. Namun demikian, pengurus dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama pengawas untuk memberikan dan mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata manajer /direktur telah melanggar aturan BMT.
            Satuan kerja pengelola dapat terdiri minimal : manajer, pembukuan, marketing dan kasir. Dalam tahap awal dan dalam permodalan yang masih sangat terbatas, fungsi pemasaran dapat dirangkap oleh manajer, sehingga strukturnya hanya terdiri dari manajer, kasir dan pembukuan.
1)  Manajer/ Direktur
-     Ia merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling bertanggungjawab terhadap operasional BMT ;
-     Manajer berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan;
-     Ia dapat juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan ;
-     Ia juga melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan ;
-     Manajer melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam bulan sekali.[6]

2)   Pembukuan
-     Staf khusus pembukuan sedapat mungkin diangkat dari mereka yang memahami masalah akuntansi keuangan syariah;
-     Bagian ini berfungsi membuat laporan keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca, laba rugi, dan perubahan modal dan arus kas;
-     Ia dapat memberikan masukan kepada manajer terutama yang berkaitan dengan penafsiran atas laporan keuangan.
-     Bagian ini juga berfungsi memberikan laporan perkembangan arus kas pembiayaan dan penghimpunan dana pada setiap periode seperti harian, mingguan, atau bulanan.
-     Bagi organisasi yang sudah berkembang, dapat membentuk unit administrasi tersendiri yang meliputi bagian administrasi pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
-     Bagian administrasi pembiayaan akan berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk realisasi pembiayaan, dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi pembiayaan tersebut. Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara kartu angsuran yang dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
-     Bagian administrasi tabungan akan berperan dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota baru, pencatatan saldo pada kartu monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta catatan atas perilaku anggota penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan informasi deposito jatuh tempo dan pengambilan tabungan besar.[7]
3)   Marketing /Pemasaran
-     Bagian ini menjadi ujung tombak BMT dalam merebut pasar;
-     Ia berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi pemasaran meliputi : segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada pendampingan anggota/nasabah;
-     Bagian ini juga berfungsi untuk melakukan analisis usaha anggota /nasabah calon peminjam;
-     Menarik kembali pinjaman yang sudah digulirkan;
-     Menjemput simpanan dan tabungan anggota ;
-     Dalam keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih terbatas) fungsi marketing dapat dirangkap oleh manajer/direktur;
-     Bila organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer dan pada bagian financing dapat terdiri dari account officer-account officer. Kedua bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.[8]
4)     Kasir /Teller
-     Bagian ini merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian keuangan;
-     Pada setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas;
-     Bagian ini bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua transaksi kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk;
-     Staf khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan;
-     Pada tahap awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan nasabah atau anggota;
-     Namun pada perkembangannya dapat dibentuk staf khusus yang akan menangani masalah jasa pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari pelayanan BMT. Ia akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT kepada calon anggota /nasabah.[9]
Dalam perkembangannya struktur organisasi BMT dapat dirubah dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pengembangannya struktur tersebut dapat menjadi :
-     Direktur
-     Manajer Operasional yang membawahi bagian kasir, pembukuan, bagian administrasi pembiayaan- tabungan dan bagian pelayanan nasabah /anggota.
-     Manajer Marketing yang membawahi bagian funding officer (FO), account officer (AO), dan remedial (penagihan).
-     Bagian pembukuan yang akan membawahi : internal audit dan staf pembukuan.[10]          


[1] Tim Penyusun Pedoman BMT Jaringan Muamalat Center Indonesia, Yogyakarta, 2004.
[2] Muhammad Ridwan, Manajemen, hal. 141
[3] Modul Materi Umum dan Perkoperasian, Pusat Pengembangan Bisnis, LPKwu, Universitas Sebelas Maret, Solo, 2003, hal 7.
[4]  Muhammad  Ridwan, Manajemen, hal. 142.
[5]  Ibid, hal. 143-144.
[6]  Ibid, hal. 145.
[7]  Ibid, hal 145-146
[8]  Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid, hal 147

No comments:

Post a Comment