Struktur
Organisasi
Struktur organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan
tanggungjawab, garis komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing.
Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak terjadi benturan pekerjaan
serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing bagian dalam organisasi. Tentu
saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan
besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT
terdiri dari :
- Musyawarah Anggota Tahunan
- Dewan Pengurus
- Dewan Pengawas Syariah
- Dewan Pengawas Manajemen
- Pengelola
yang terdiri minimal terdapat Manajer, Marketing,Accounting dan Kasir[1]
Gambar 3.1
Struktur Organisasi BMT
2. Mekanisme Operasional
a. Musyawarah
Anggota Tahunan
Musyawarah ini dilaksanakan setiap
tahun sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau perwakilannya. Musyawarah
ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem manajemen BMT dan oleh karenanya
berhak memutuskan :
- Pengesahan
atau perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi;
- Pemilihan,
pengangkatan dan sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas
syariah maupun manajemen;
- Penetapan
anggaran pendapatan dan belanja BMT selama satu tahun ;
- Penetapan
visi dan misi organisasi ;
- Pengesahan
laporan pertanggungjawaban pengurus tahun sebelumnya;
- Pengesahan
rencana program kerja tahunan.[2]
b. Dewan Pengurus
Dewan Pengurus BMT pada hakekatnya adalah wakil dari anggota dalam
melaksanakan hasil keputusan musyawarah tahunan. Oleh karenanya, pengurus harus
dapat menjaga amanah yang telah dibebankan kepadanya. Amanah ini nantinya akan
dipertanggungjawabkan kepada anggota
pada tahun berikutnya. Masa kerja pengurus sangat tergantung pada kepentingan
organisasi. Artinya BMT dapat menetapkan masa kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun.
Secara umum fungsi dan peran serta tanggungjawab pengurus dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1) Perencanaan
Dewan pengurus berfungsi menyusun
perncanaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek, baik keuangan maupun non
keuangan, sehingga diperlukan pengurus yang memiliki wawasan luas, pengetahuan,
dan pengalaman bisnis, serta rasa optimis yang tinggi.
2) Personifikasi badan hukum
Dewan Pengurus merupakan
personifikasi BMT baik dimuka maupun diluar peradilan sesuai dengan keputusan
musyawarah anggota. Pengurus pula yang paling bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan AD/ART organisasi.
3) Penyediaan sumber-sumber yang diperlukan
Dewan Pengurus harus mengusahakan
berbagai sumber (resources) yang diperlukan agar BMT dapat berjalan dengan
baik.
4) Personalia
Dewan pengurus pada dasarnya
memegang kuasa atas jalannya BMT, namun karena keterbatasan tenaga kerja dan
waktu, pengurus dapat mengangkat wakilnya si pengelola. Namun hal ini tidak
mengurangi sedikitpun tanggungjawabnya.
5)
Pengawasan
Karena pengurus telah menunjuk
pengelola dalam menjalankan operasional rutin, maka fungsi pengurus terpenting
berada pada fungsi pengawasan. [3]
Fungsi melekat pada semua lini kepengurusan. Baik secara bersama-sama maupun
perbidang, pengurus harus melakukan fungsi ini secara berkala.[4]
c. Dewan
Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah memiliki
tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syariah
yang dijalankannya. Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi :
1) sebagai
penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola
mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seperti penetapan produk.
2) sebagai
mediator antara BMT dengan Dewan Syariah Nasional atau Dewan Pengawas Syariah
Propinsi.
3) mewakili
anggota dalam pengawasan syariah.
d. Dewan Pengawas Manajemen
Dewan pengawas Manajemen merupakan representasi anggota terutama
berkaitan dengan operasional kerja pengurus. Masa kerja pengawas sama dengan
pengurus. Anggota dewan pengawas manajemen dipilih dan disyahkan dalam
musyawarah anggota tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak yang sama untuk
dipilih menjadi dewan pengawas manajemen. Fungsi dan peran utamanya meliputi :
1)
mewakili anggota dalam
memberikan pengawasan terhadap kerja pengurus terutama berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan musyawarah tahunan;
2)
memberikan saran, nasehat, dan
usulan kepada pengurus;
3)
mempertanggungjawabkan hasil
kerja pengawasannya kepada anggota dalam musyawarah tahunan.[5]
e. Pengelola
Pengelola merupakan satuan kerja
yang dibentuk oleh dewan pengurus. Mereka merupakan wakil pengurus dalam
menjalankan fungsi operasional keseharian. Ia bertanggungjawab kepada pengurus
dan jika diminta dapat memberikan penjelasan kepada anggota dalam musyawarah
anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh manajer atau direktur diusulkan oleh
pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah tahunan. Namun demikian, pengurus
dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama pengawas untuk memberikan dan
mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata manajer /direktur telah
melanggar aturan BMT.
Satuan kerja pengelola dapat terdiri
minimal : manajer, pembukuan, marketing dan kasir. Dalam tahap awal dan dalam
permodalan yang masih sangat terbatas, fungsi pemasaran dapat dirangkap oleh
manajer, sehingga strukturnya hanya terdiri dari manajer, kasir dan pembukuan.
1) Manajer/ Direktur
- Ia
merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling
bertanggungjawab terhadap operasional BMT ;
- Manajer
berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan
keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan;
- Ia dapat
juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan ;
- Ia juga
melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan ;
- Manajer
melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam
bulan sekali.[6]
2) Pembukuan
- Staf
khusus pembukuan sedapat mungkin diangkat dari mereka yang memahami masalah
akuntansi keuangan syariah;
- Bagian ini
berfungsi membuat laporan keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca, laba
rugi, dan perubahan modal dan arus kas;
- Ia dapat
memberikan masukan kepada manajer terutama yang berkaitan dengan penafsiran
atas laporan keuangan.
- Bagian ini
juga berfungsi memberikan laporan perkembangan arus kas pembiayaan dan
penghimpunan dana pada setiap periode seperti harian, mingguan, atau bulanan.
- Bagi
organisasi yang sudah berkembang, dapat membentuk unit administrasi tersendiri
yang meliputi bagian administrasi pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
- Bagian
administrasi pembiayaan akan berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk
realisasi pembiayaan, dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi
pembiayaan tersebut. Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara
kartu angsuran yang dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
- Bagian
administrasi tabungan akan berperan dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota
baru, pencatatan saldo pada kartu monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta
catatan atas perilaku anggota penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan
informasi deposito jatuh tempo dan pengambilan tabungan besar.[7]
3) Marketing
/Pemasaran
- Bagian ini
menjadi ujung tombak BMT dalam merebut pasar;
- Ia
berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi pemasaran meliputi :
segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada pendampingan anggota/nasabah;
- Bagian ini
juga berfungsi untuk melakukan analisis usaha anggota /nasabah calon peminjam;
- Menarik
kembali pinjaman yang sudah digulirkan;
- Menjemput
simpanan dan tabungan anggota ;
- Dalam
keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih terbatas) fungsi marketing
dapat dirangkap oleh manajer/direktur;
- Bila
organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya
pada bagian funding dapat terdiri
dari funding officer–funding officer
dan pada bagian financing dapat
terdiri dari account officer-account
officer. Kedua bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.[8]
4) Kasir /Teller
- Bagian ini
merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian keuangan;
- Pada
setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas;
- Bagian ini
bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua transaksi
kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk;
- Staf
khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan;
- Pada tahap
awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan nasabah
atau anggota;
- Namun pada
perkembangannya dapat dibentuk staf khusus yang akan menangani masalah jasa
pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari pelayanan BMT. Ia
akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT kepada
calon anggota /nasabah.[9]
Dalam perkembangannya struktur organisasi BMT dapat dirubah dan
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pengembangannya struktur tersebut
dapat menjadi :
- Direktur
- Manajer
Operasional yang membawahi bagian kasir, pembukuan, bagian administrasi
pembiayaan- tabungan dan bagian pelayanan nasabah /anggota.
- Manajer
Marketing yang membawahi bagian funding officer (FO), account officer (AO), dan
remedial (penagihan).
- Bagian
pembukuan yang akan membawahi : internal audit dan staf pembukuan.[10]
[1] Tim Penyusun Pedoman BMT Jaringan Muamalat Center Indonesia , Yogyakarta ,
2004.
[2] Muhammad Ridwan, Manajemen,
hal. 141
[3] Modul Materi Umum dan Perkoperasian, Pusat Pengembangan Bisnis,
LPKwu, Universitas Sebelas Maret, Solo, 2003, hal 7.
[4] Muhammad Ridwan, Manajemen,
hal. 142.
[6] Ibid, hal. 145.
[7] Ibid, hal 145-146
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid, hal 147
No comments:
Post a Comment