Klik Disini untuk DOWNLOAD Skrpsi lengkap tentanng USAHA MIKRO
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah, definisi usaha mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kriteria usaha mikro yang
dimaksud oleh
Undang-undang tersebut yaitu:
Klik Disini untuk DOWNLOAD Skrpsi lengkap tentanng USAHA MIKRO
Klik Disini untuk DOWNLOAD Skrpsi lengkap tentanng USAHA MIKRO
a. memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Terdapat
beberapa pengertian usaha mikro yang diberikan oleh beberapa lembaga, antara
lain (Lembaga Penelitian SMERU, 2003):
1. BPS
Industri
kerajinan rumah tangga yaitu perusahaan/usaha industri pengolahan yang
mempunyai pekerja 1-4 orang, sedangkan industri kecil mempekerjakan
5-19 orang.
2. Departemen
Perindustrian dan Perdagangan
Industri-Dagang
Mikro adalah industri-perdagangan yang mempunyai tenaga kerja 1-4
orang.
3. Departemen
Keuangan
Usaha mikro
adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI yang memiliki
hasil penjualan paling banyak Rp100.000.000 per tahun, sedangkan usaha
kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1 milyar per tahun.
4. Kantor
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Usaha mikro dan
usaha kecil adalah suatu badan usaha milik WNI baik perorangan
maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk
tanah dan bangunan) sebanyak-banyaknya Rp200 juta dan atau mempunyai
omzet/nilai output atau hasil penjualan rata-rata per tahun sebanyak-banyaknya
Rp1 milyar dan usaha tersebut berdiri sendiri.
5. Komite
Penanggulangan Kemiskinan Nasional
Pengusaha mikro
adalah pemilik atau pelaku kegiatan usaha skala mikro di semua sektor
ekonomi dengan kekayaaan di luar tanah dan bangunan maksimum Rp25
juta.
6. ADB
Usaha mikro
adalah usaha-usaha non-pertanian yang mempekerjakan kurang dari 10
orang termasuk pemilik usaha dan anggota keluarga.
7. USAID
Usaha mikro
adalah kegiatan bisnis yang mempekerjakan maksimal 10 orang pegawai
termasuk anggota keluarga yang tidak dibayar. Kadangkala hanya melibatkan
1 orang, yaitu pemilik yang sekaligus menjadi pekerja. Kepemilikan aset
dan pendapatannya terbatas.
8. Bank Dunia
Usaha mikro
merupakan usaha gabungan (partnership) atau usaha keluarga dengan
tenaga kerja kurang dari 10 orang, termasuk di dalamnya usaha yang hanya
dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus bertindak
sebagai pemilik
(self-employed). Usaha mikro sering merupakan usaha tingkat survival
(usaha untuk mempertahankan hidup – survival level activities), yang
kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan dan pinjaman
berskala kecil.
9. ILO
Usaha mikro di
negara berkembang mempunyai karakteristik, antara lain usaha dengan
maksimal 10 orang pekerja, berskala kecil, menggunakan teknologi
sederhana, aset minim, kemampuan manajerial rendah, dan tidak membayar pajak.
Klik Disini untuk DOWNLOAD Skrpsi lengkap tentanng USAHA MIKRO
Klik Disini untuk DOWNLOAD Skrpsi lengkap tentanng USAHA MIKRO
No comments:
Post a Comment