Tujuan usaha mikro menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu bertujuan menumbuhkan dan
mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Usaha mikro mempunyai peran yang penting dalam pembangunan
ekonomi, karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi
yang lebih kecil, sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan
beradaptasi dengan perubahan pasar. Hal ini menyebabkan usaha mikro tidak
terlalu terpengaruh oleh tekanan eksternal, karena dapat mengurang impor dan
memiliki kandungan lokal yang tinggi. Oleh karena itu pengembangan usaha
mikro dapat memberikan kontribusi pada diversifikasi ekonomi dan perubahan
struktur sebagai prakondisi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang stabil dan
berkesinambungan. Disamping itu tingkat penciptaan lapangan kerja lebih tinggi
pada usaha mikro dari pada yang terjadi di perusahaan besar (Sutrisno dan Sri,
2006).
Peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam perekonomian
Indonesia paling tidak dapat dilihat dari (Kementerian Koperasi dan UKM, 2005):
1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai
sektor
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar
3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan
ekspor.
Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) selama ini diakui
berbagai pihak cukup besar dalam perekonomian nasional. Beberapa peran
strategis UMKM menurut Bank Indonesia antara lain: jumlahnya yang besar dan
terdapat dalam setiap sektor ekonomi; menyerap banyak tenaga kerja dan setiap
investasi menciptakan lebih banyak kesempatan kerja; memiliki kemampuan
untuk memanfaatkan bahan baku lokal dan menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan masyarakat luas dengan harga terjangkau (www.smecda.com)
No comments:
Post a Comment