Wednesday, May 8, 2013

Tingkat Pengungkapan (Disclosure)

Klik disini untuk DOWNLOAD SKRIPSI LENGKANG tentang PENGUNGKAPAN 

Kata disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan (Ghozali dan Chariri, 2007). Bila dikaitkan dengan pengungkapan informasi, disclosure mengandung pengertian bahwa pengungkapan informasi tersebut harus memberikan penjelasan yang cukup dan bisa mewakili keadaan yang sebenarnya dalam perusahaan. Dengan demikian, informasi harus lengkap, jelas, akurat, dan dapat dipercaya dengan mencitrakan kondisi yang sedang dialami perusahaan, baik informasi keuangan maupun non-keuangan, sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.
Menurut Ghozali dan Chariri (2007), terdapat tiga konsep dalam pengungkapan, yaitu:
1. Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure), merupakan pengungkapan minimal yang harus dilakukan agar laporan keuangan tidak menyesatkan.
2. Pengungkapan wajar (fair disclosure), dilakukan agar dapat memberikan perlakuan sama yang bersifat umum bagi semua pengguna laporan keuangan.
3. Pengungkapan lengkap (full disclosure), mensyaratkan perlunya penyajian semua informasi yang relevan.
Darrough (1993) dalam Na’im dan Rakhman (2000), mengemukakan ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan standar, yaitu:

1. Pengungkapan wajib (mandatory disclosure), adalah pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh lembaga yang berwenang. Pengungkapan wajib di Indonesia telah diatur oleh BAPEPAM, yaitu mengatur bentuk dan isi laporan tahunan yang wajib diungkapkan melalui Keputusan Ketua BAPEPAM dan Lembaga Keuangan No. KEP 134/BL/2006 peraturan X.K.6 tanggal 07 Desember 2006 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan perusahaan publik.
2. Pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), adalah pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh lembaga yang berwenang. Pengungkapan sukarela yang dilakukan perusahaan yang satu dengan yang lain akan berbeda. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan mengenai luas pengungkapan sukarela. Sehingga perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan diungkapkan, yang dipandang manajemen relevan dalam membantu pengambilan keputusan. Baca selengkapnya...>>>

No comments:

Post a Comment