Friday, June 28, 2013

Debt Default



Dalam PSA 30, indikator going concern yang banyak digunakan auditor dalam memberikan opini audit adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangntya (default). Debt default didefinisikan sebagai kegagalan debitor (perusahaan dalam membayar utang pokok dan atau bunganya pada waktu jatuh tempo (Chen dan Church, 1992). Manfaat status default utang sebelumnya telah diteliti oleh Chen dan Church (1992) yang menemukan hubungan yang kuat status default terhadap opini going concern. Semenjak auditor lebih cenderung disalahkan karena tidak berhasil mengeluarkan opini going concern setelah peristiwa-peristiwa yang menyarankan bahwa opini seperti itu mungkin tidak sesuai, biaya kegagalan untuk mengeluarkan opini going concern ketika perusahaan dalam keadaan default, tinggi sekali karenanya diharapkan status default dapat meningkatkan kemungkinan auditor mengeluarkan opini going concern.
Ketika jumlah utang perusahaan sudah sangat besar, maka aliran kas perusahaan akan banyak dialokasikan untuk menutupi utangnya, sehingga akan mengganggu kelangsungan operasi perusahaan. Apabila utang tak mampu dilunasi maka kreditor akan memberikan status default. Status default dapat meningkatkan kemungkinan auditor mengeluarkan laporan going concern. Manfaat status default utang sebelumnya telah diteliti oleh Chen dan Church dalam Surbakti (2011) yang menemukan hubungan yang kuat status default terhadap opini audit going concern. Hasil temuannya menyatakan bahwa kesulitan dalam mentaati persetujuan utang, fakta-fakta pembayaran yang lalai atau pelanggaran perjanjian, memperjelas masalah going concern suatu perusahaan. 

No comments:

Post a Comment