Dalam PSA 30, indikator
going concern yang banyak digunakan auditor dalam memberikan opini audit
adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangntya (default). Debt
default didefinisikan sebagai kegagalan debitor (perusahaan dalam membayar
utang pokok dan atau bunganya pada waktu jatuh tempo (Chen dan Church, 1992).
Manfaat status default utang sebelumnya telah diteliti oleh Chen dan
Church (1992) yang menemukan hubungan yang kuat status default terhadap
opini going concern. Semenjak auditor lebih cenderung disalahkan karena
tidak berhasil mengeluarkan opini going concern setelah
peristiwa-peristiwa yang menyarankan bahwa opini seperti itu mungkin tidak
sesuai, biaya kegagalan untuk mengeluarkan opini going concern ketika
perusahaan dalam keadaan default, tinggi sekali karenanya diharapkan
status default dapat meningkatkan kemungkinan auditor mengeluarkan opini
going concern.
Ketika jumlah utang
perusahaan sudah sangat besar, maka aliran kas perusahaan akan banyak dialokasikan
untuk menutupi utangnya, sehingga akan mengganggu kelangsungan operasi
perusahaan. Apabila utang tak mampu dilunasi maka kreditor akan memberikan
status default. Status default dapat meningkatkan kemungkinan
auditor mengeluarkan laporan going concern. Manfaat status default utang
sebelumnya telah diteliti oleh Chen dan Church dalam Surbakti (2011) yang
menemukan hubungan yang kuat status default terhadap opini audit going
concern. Hasil temuannya menyatakan bahwa kesulitan dalam mentaati
persetujuan utang, fakta-fakta pembayaran yang lalai atau pelanggaran
perjanjian, memperjelas masalah going concern suatu perusahaan.
No comments:
Post a Comment