Dalam melakukan
penugasan umum, auditor ditugasi memberikan opini atas laporan keuangan
perusahaan. Opini yang diberikan merupakan pernyataan kewajaran, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha dan arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum (SPAP, 2001). Auditor dalam memberikan
pendapat atau opini auditnya harus melalui beberapa tahapan. Ini dimaksudkan
agar auditor dapat memberikan kesimpulan mengenai opini yang harus diberikan
atas laporan keuangan yang diauditnya. Auditor dituntut tidak hanya melihat
hal-hal yang ada dalam laporan keuangan saja tetapi juga mewaspadai hal-hal
potensial yang dapat mengganggu kelangsungan hidup (going concern) suatu
perusahaan. SPAP (PSA No. 30) memberikan pedoman kepada auditor tentang dampa
kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya terhadap
opini auditor sebagai berikut:
1.
Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian mengenai kemampuan satuan usaha
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu yang pantas, ia
harus:
a.
Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditunjukan oleh mengurangi
dampak kondisi dan peristiwa tersebut.
b.
menetapkan bahwa rencana tersebut secara efektif dilaksanakan.
2.
Jika manajemen tidak memiliki rencana yang mengurangi dampak kondisi dan
peristiwa terhdap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya, auditor mempertimbangkan untuk memberikan peryataan yang tidak
memiliki pendapat.
3.
Jika manajemen memiliki rencana tersebut, langkah selanjutnya yang harus
dilakukan oleh auditor dalah menyimpulkan bahwa efektifitas rencana tersebut,
diantaranya:
a.
Jika auditor berkesimpulan rencana tersebut tidak efektif, auditor menyatakan
tidak memberikan pendapat.
b. Jika auditor
berkesimpulan rencana tersebut efektif dan klien mengungkapkan dalam catatan
laporan keuangan, auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian.
c. Jika auditor
berkesimpulan rencana tersebut efektif akan tetapi klien tidak mengungkapkan
dalam catatan laporan keuangan, auditor memberikan pendapat tidak wajar.
No comments:
Post a Comment