Going concern menurut
Belkaoui (1997 : 135) adalah suatu dalil yang menyatakan bahwa kesatuan usaha akan
menjalankan terus operasinya dalam jangka waktu yang cukup lama untuk
mewujudkan proyeknya, tanggung jawab serta aktivitas-aktivitasnya yang tidak
berhenti. Dalil ini memberikan gambaran bahwa suatu entitas akan diharapkan
untuk beroperasi dalam jangka waktu yang tidak terbatas atau tidak diarahkan
menuju ke arah likuidasi. Diperlukannya suatu operasi yang berlanjut dan
berkesinambungan untuk menciptakan suatu konsekuensi bahwa laporan keuangan
yang terbit di suatu periode mempunyai sifat sementara sebab masih merupakan
satu rangkaian laporan keuangan yang berkelanjutan.
PSA 30 menyatakan bahwa
going concern dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang
tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan. Biasanya
informasi yang secara signifikan dianggap berlawanan dengan asumsi kelangsungan
hidup suatu usaha adalah berhubungan dengan ketidakmampuan satuan usaha dalam
memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian
besar aktiva kepada pihak luar secara bisnis biasa, restrukturiasi utang,
perbaikan operasi yang diperlukan dari luar atau kegiatan serupa lainnya. Going
concern adalah kelangsungan hidup suatu entitas. Dengan adanya going
concern maka suatu entitas dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan
usahanya dalam jangka panjang atau tidak akan dilikuidasi dalam jangka pendek.
Suatu entitas dianggap going concern apabila perusahaan dapat
melanjutkan operasinya dan memenuhi kewajibannya. Apabila perusahaan dapat
melanjutkan usahanya dan memenuhi kewajibannya dengan menjual aset dalam jumlah
yang besar, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, merestukturisasi
hutang, atau dengan kegiatan serupa yang lain. Hal yang demikan akan
menimbulkan keraguan besar terhadap going concern perusahaan, Surbakti
(2011).
No comments:
Post a Comment